Kejiwaan Stabil, Seorang Ibu Bunuh Anaknya Ditahan Kembali

 


Bekasi,Growmedia-indo.online-

Wanita berinisial SNF (26), ibu yang membunuh anaknya AM (5) di Kota Bekasi sempat dibantarkan di rumah sakit jiwa karena terindikasi mengidap skizofrenia.
kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa kondisi tersangka SNF saat ini sudah stabil. Polisi menjemput tersangka dan kembali melakukan penahanan terhadapnya.

"(Kondisi SNF) sudah stabil makanya sekarang kami disuruh jemput. Tersangka kembali ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota," kata Firdaus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Firdaus menjelaskan SNF dibantarkan pada 9 Maret 2024. Pembantaran dilakukan lantaran SNF melakukan tindakan yang membahayakan diri saat ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Tanggal 9 Maret pelaku terpaksa dibantarkan karena membahayakan diri sendiri, yaitu membenturkan kepalanya di dinding tembok sel tahanan," katanya.

Atas kejadian tersebut, penyidik kemudian membantarkan tersangka untuk dirawat di RS Polri. SNF dirawat selama 16 hari di RS Polri dan ditangani oleh dokter spesialis kejiwaan.

"Kemudian selama dirawat 16 hari di RS Polri, tersangka SNF kembali dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol," katanya.

SNF menjalani perawatan di RSJ Grogol selama 11 hari. Saat ini kondisi SNF sudah stabil.

"Selama 11 hari dirawat di sana, dari petugas rumah sakit memberitahukan penyidik bahwasanya tersangka SNF sudah bisa dijemput dalam kondisi stabil," katanya.

Alami Skizofrenia

Polisi telah selesai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SNF (20), ibu yang menusuk anaknya, AM (5), sebanyak 20 kali hingga tewas di Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka SNF mengalami gangguan kejiwaan skizofrenia.

"Hasil visum yang pertama, terperiksa ditemukan gangguan jiwa berat skizofrenia," imbuh Firdaus.

Skizofrenia adalah penyakit psikologis yang ditandai dengan ketidakacuhan, halusinasi, waham untuk menghukum, dan merasa berkuasa, tetapi daya pikir tidak berkurang (KBBI V).

Firdaus menambahkan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka SNF adalah bagian dari gangguan jiwa yang diderita tersangka.

"Kedua, tindakan pelanggaran pembunuhan yang dilakukan terperiksa merupakan bagian dari gangguan jiwa tersebut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SNF juga dinilai kurang memahami nilai dan risiko perbuatannya. Lebih lanjut, dokter menyarankan adanya pengawasan secara ketat terhadap tersangka untuk mencegah terjadinya tindakan membahayakan yang berulang.

"Ketiga, terperiksa kurang mampu memahami nilai dan risiko perbuatannya. Terakhir keempat, terperiksa memerlukan pemeriksaan dan pengawasan ketat mencegah terjadinya berulangnya perilaku membahayakan diri dan jiwa orang lain," jelasnya.

Dalam kasus ini, SNF sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. SNF dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: detik.com


0 Komentar