Palembang, Growmedia-indo.online-
Seorang Ketua RT di
Kejadian itu terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, pada Rabu 15 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Sebelum kejadian, saya berjalan tidak jauh dari rumah dan bertemu terlapor. Tanpa sebab, pelaku yang datang dari arah belakang menebas saya menggunakan parang," kata dia, Jumat 17 Mei 2024.
Seusai membacok, pelaku pun langsung menuduh korban sebagai cepu polisi. Dirinya pun langsung menjawab tuduhan tersebut dengan berkata bukan.
"Saya langsung jawab bukan, tapi pelaku tetap menebas saya tanpa basa-basi. Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan saya," kata dia.
Dengan kejadian itu, Hermanto mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Selain itu korban langsung mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi. Dirinya berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Hermanto.
Laporan Hermanto telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tuduhan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Laporan tersebut akan diserahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan pelaku.
Sumber: kumparan.com
0 Komentar