KPU: TNI/Polri Aktif Harus Mundur Sejak Resmi Jadi Paslon Pilkada

 


Growmedia-indo.online-

Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, menegaskan anggota TNI/Polri aktif yang hendak maju di Pilkada 2024 wajib mundur setelah resmi ditetapkan sebagai paslon. Idham mengungkapkan, aturan yang sama juga berlaku bagi ASN hingga kepala desa.

Ia menyebut aturan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilkada," kata Idham saat dihubungi, Jumat (17/5).
Idham melanjutkan, norma tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada. Pasal itu berbunyi: "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pesertaPemilihan". --Idham Holik.
Sebelumnya, Wakapolda Aceh aktif, Armia Fahmi, mengambil formulir pendaftaran untuk maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Pendaftaran itu diterima oleh jubir Partai Aceh, Nurzahri, di Kantor DPP Partai Aceh, Kamis (16/5).
Dalam foto yang diunggah oleh Partai Aceh, Armia terlihat mendapatkan KTA lengkap dengan nomor anggota. Namun hal itu sempat dibantah oleh Armia yang mengaku belum mendapat KTA.
Nurzahri menyebut pihaknya tahu jika Armia saat ini masih menjabat sebagai anggota Polri aktif. Jika ingin maju di Pilbup Aceh Tamiang, Armia harus melampirkan surat pengusulan pensiun. Armia bakal pensiun pada Oktober nanti.

Sumber: kumparan.com

0 Komentar