Jakarta, Growmedia-indo.online-
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli, mengakui setiap bulan menyetorkan uang ke anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Kasdi Subagyono selaku sekretaris Kementan saat itu. Nilainya USD 5.000 per bulan atau jika dirupiahkan saat ini setara Rp 80.140.000.
Hal tersebut diungkapkan Zulkifli saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Awalnya Jaksa KPK menunjukkan barang bukti amplop yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah jabatan SYL. Zulkifli lalu membeberkan pengakuannya.
“Ini uang yang hasil penggeledahan Rumah Dinas Wican [Widya Chandra], USD 5000, ada nama Zulkifli. 5000 dolar, USD,” tanya jaksa.
“Izin menjelaskan, kalau Dolar saya insyaallah enggak pernah, tapi kalau dalam rangka menyerahkan yang mohon maaf, kami ada kewajiban ke (SYL), yang diminta Pak Kasdi untuk menyerahkan dalam bentuk Dolar, tapi bukan pribadi,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli membenarkan ada penyetoran, tapi bukan uang pribadinya. Setoran tersebut bersumber dari patungan pejabat Kementan dengan cara ‘mengakali’ proyek hingga pembuatan perjalanan fiktif.
“Di catatan di penggeledahannya menyebut nama saksi ini, Zulkifli ini. Kalau yang saksi maksud Dolar dari Pak Kasdi itu Dolar yang mana?” tanya jaksa lagi.
“Kami ada diminta selama jadi Plt untuk menyiapkan,” jawab Zulkifli.
“Ya, kita sudah dibatasi waktu, makanya saya to the point. Okelah kalau saksi anggap ini [amplop isi dolar] betul tapi bukan pribadi saksi, kan begitu. Ini uang apa ini untuk apa ke Pak Menteri kok bisa ada di Pak Menteri ini digeledah ini?” tanya jaksa lebih dalam.
“Kalau yang kami, setelah menjadi Plt, kami diingatkan oleh Pak Sekjen untuk memberikan itu, ya bulanan,” jelas Zulkifli.
“Nilainya berapa? Bulannya berapa?” tanya jaksa lagi.
“Kalau enggak salah ingat saya 4.000 dolar,” jawab Zulkifli.
“Saya kurang pastikan tapi mungkin pernah,” kata Zulkifli.
“Kurang lebih 4.000, 5.000 dolar?” tanya jaksa mempertegas.
“Iya,” jawab Zulkifli mengiyakan.
“Per apa?” tanya jaksa terus mencecar.
“Kami diingatkan bulanan Yang Mulia,” ungkap Zulkifli.
Dalam kasusnya, SYL bersama dua anak buahnya didakwa menerima uang Rp 44,5 miliar hasil pungli pejabat Kementan. Uang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Sumber: kumparan.com
0 Komentar