MUSI RAWAS, Growmedia-indo.online-
Pada Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, Personel Yon B Por melaksanakan Apel arahan di lanjutkan Serpas dalam rangka Penertiban Penambangan Minyak Ilegal (Ilegal Driling) di Wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Wadanyon B Por Kompol Ojang S.Sos. M.M dengan kekuatan 30 personel dipimpin oleh Ipda Eko Yuwitno.
Personel yang terlibat menggunakan peralatan dan persenjataan yang terdiri dari Senpi Pistol HS-9 sebanyak 9 pucuk, Senpi AK101 sebanyak 18 pucuk, Senpi AK102 sebanyak 1 pucuk, Amunisi 9 mm sebanyak 110 butir, Amunisi AK101 dan AK102 Karet sebanyak 666 butir, Amunisi AK101 dan AK102 Hampa sebanyak 54 butir, Amunisi AK101 dan AK102 Tajam sebanyak 360 butir, Body Vest Level IV sebanyak 30 buah, dan Helm Kevlar sebanyak 20 buah.
Dalam penertiban ini, berhasil diamankan kendaraan R4 jenis bak terbuka sebanyak 4 unit kendaraan, di antaranya:
1. B 1255 PVG - SUZUKI CARRY HITAM - Minyak tanah 3 ton, 2 ton minyak tanah, 1 ton bensin.
2. BG 1850 BQ - SUZUKI CARRY HITAM - Minyak hitam 2 tedmon 4 drum, 2 ton 800 liter.
3. BG 8587 DI - SUZUKI CARRY HITAM - Solar 4 drum 2 tedmon, total 2 ton 800.
4. BH 8132 SG - SUZUKI CARRY - 2 tedmon 4 drum, total 2 ton 800.
Selain itu, berhasil ditangkap pelaku penambangan ilegal, antara lain:
1. Sumadi Effendi, 43 tahun, Simpang Polsek lama RT 1 kec. Rupit.
2. Habibi, 34 tahun, Lawang agung Muara Rupit.
3. Dedi Pakpahan, 34 tahun, Desa Samaran kec. Pauh kab. Saro Langun Jambi.
Kegiatan penertiban ini berakhir pada pukul 04.45 WIB dengan situasi aman terkendali.
(Andi Irawan)
0 Komentar