Jakarta,Growmedia-indo.online-
Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pengacara keduanya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi terkait penetapan tersangka itu.
"Bahwa terkait dengan penetapan tersangka tersebut, terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari penyidik Polda Jawa Barat. Kita belum mengetahui siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini, apakah salah satu atau seluruh terlapor," kata Alvin Wijaya Kesuma, pengacara Muller bersaudara, dilansir detikJabar, Rabu (8/5/2024).
Ia mengatakan, meski status kliennya sudah menjadi tersangka, semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, menurutnya, di mata hukum, kliennya itu belum dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
"Mohon dimengerti bahwa di dalam hukum dikenal azas 'praduga tak bersalah'. Sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut dan dihadapkan di muka pengadilan, maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap. Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap 2 orang yang dilaporkan warga Dago Elos, yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Kasus ini telah ditangani Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tertanggal 15 Agustus 2023. Pelapor, yaitu Ade Suherman, mengadukan Muller bersaudara tersebut atas laporan dugaan pemalsuan surat.
Sumber: detik.com
0 Komentar