Petugas Lapas Diduga Lakukan Pungli

 


Yogyakarta, Growmedia-indo.online-

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan. Pejabat di Lapas tersebut terancam sanksi dari Kemenkum HAM. 

"Macam-macam ada (sanksi) ringan, sedang semua ada kategorinya. Sanksi berat bisa saja, semua mungkin, tetapi masih menunggu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, saat dihubungi, Senin, 27 Mei 2024. 

Dia mengatakan kasus dugaan pungli terhadap layanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cebongan dilakukan seorang pejabat berinsial M pada akhir 2023. Agung menyebut pihaknya beserta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkum HAM telah menerjunkan tim ke Lapas Cebongan. 

M telah diperiksa Irjen Kemenkum HAM kendati dirinya belum mengetahui hasil pemeriksaan, termasuk sanksi yang kemungkinan dijatuhkan. Agung menyebut telah ditarik dari Lapas Cebongan.

"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari kedua instansi tersebut. Namun, yang bersangkutan (M) saat ini sudah kami tarik ke Kanwil (DIY) untuk pembinaan. Sudah tidak lagi di Cebongan," jelasnya. 

Agung menyatakan sanksi disiplin yang bakal dijatuhkan kepada M sepenuhnya ditentukan tim Ditjen Pemasyarakatan dan Irjen Kemenkum HAM. Keputusan tersebut juga mempertimbangan tingkat pelanggaran yang M lakukan.

Sementara delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli telah dipindahkan ke sejumlah Lapas yang berbeda. Mulai dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan) hingga Lapas Wonosari Gunungkidul. Agung menyatakan mereka dipindah untuk pembinaan karena keterbatasan kapasitas Lapas Cebongan. 

Agung memperkirakan hukuman untuk delapan napi tersebut juga bakal menyesuaikan kategori dan tingkat kejahatannya. Selain Kemenkum HAM, Polresta Sleman juga terlibat menyelidiki kasus dugaan pungli itu. 

"Yang jelas kami komitmen untuk melakukan tindakan maupun penegakan hukum. Tentunya ini 'kan menyangkut pelayanan publik. Sekarang sudah adem 'kan," ungkap Agung.



Sumber: metrotvnews.com

0 Komentar