Medan, Growmedia.online-
Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Efendi terus SH SIK MSi terus berkomitmen menggalakkan pemberantasan narkoba secara jor-joran.
Baru-baru ini, Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap 3 pemilik narkoba sejumlah 19 Kg Sabu di Bandara Internasional Kuala Namu, Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Ketiga pelaku kini sudah ditahan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Sabtu (11/5/2024).
Kombes Hadi mengatakan, ketiga wanita ditangkap pada Rabu (8/5/2024) Pukul 08.30 WIB oleh Unit 4 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut bersama petugas bandara.
Masing-masing pelaku, Asti Christi (28) seorang ibu rumah tangga, Maya Safitri (27) ibu rumah tangga, dan Ingrid Novelan (37) wiraswasta. Ketiganya merupakan warga Bogor Jabar.
Sebelumnya, aksi ketiga wanita tersebut mengundang kecurigaan tim Direktorat Narkoba Polda Sumut dan petugas bandara.
"Petugas Bandara kuala Namu dan tim direktorat narkoba polda sumut mencurigai 4 (empat) buah koper milik Para Pelaku yang akan melakukan penerbangan Medan-Jakarta,"kata mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.
Polisi dan petugas bandara pun langsung memeriksa pemilik koper.
Dari hasil pemeriksaan didapati sabu didalamnya di selipkan dilapisan baju dan celana.
Barang bukti tersebut berupa 95 bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 19.000 gram bruto atau 19 Kg.
Kemudian empat unit koper besar lainnya berisikan pakaian, serta uang tunai Rp 476.000 (empat ratus tujuh puluh enam ribu) rupiah.
Kata Kombes Hadi, para pelaku mengaku mendapat perintah dari M untuk menjemput Narkoba ke Medan dan dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya Narkotika dibawa M dari Lombok.
"Bandar sabu berinisial M ini kini sedang dalam penyelidikan Dit Narkoba Polda Sumut,"ujar Hadi.
Sehari sebelumnya pada Selasa (7/5/2024) ketiga wanita ini pun berangkat dari Jakarta membawa 6 koper berisikan pakaian.
Ketiganya langsung menuju hotel salah satu hotel di kota Medan.
Kemudian AC menerima kiriman barang dari sesesorang (Lidik) didalamnya diduga sabu. AC selanjutnya mempacking sabu ke dlm lipatan kain yang disusun dalm 6 koper.
"Nah, pada Rabu 08 Mei 2024 dia berangkat dari hotel menuju Bandara Kuala Namu dan akhirnya ditangkap,"kata Kombes Hadi.
Katanya, saat di diamankan polisi para pelaku mengakui mereka hanya bertiga yang akan berangkat ke Jakarta sambil membawa 19 Kg sabu tersebut.
Menurut Kombes Hadi, pelaku mengakui bahwa sudah ada 2 orang teman mereka masuk terlebih dahulu inisial AK dan AN.
Kemudian personel ditnarkoba bersama pihak Bandara melakukan pencarian dan pemeriksaan manifest, sayngnyamkedua pelaku sudah lolos dalam pemeriksaan petugas bandara dan sudah terbang.
"Para pelaku dalam proses penyidikan Ditresnarkoba Polda Sumut,"ucap Kombes Hadi.
Sumber: tribunnews.com
0 Komentar