Jakarta, Growmedia-indo.online-
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap tiga tersangka kasus illegal fishing berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pihaknya tengah memburu dalang kasus tersebut.
"Ini perlu lagi untuk mencari pihak-pihak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada beberapa pihak yang lebih tahu dari tiga orang kita amankan ini," kata Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go dalam konferensi pers di Aula Gedung Soedarsono Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024.
Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. Tersangka UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Lalu, ERP dan CH berperan sebagai press packing atau mengemas benih lobster.
"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," ujar Donny.
Menurut Donny, ketiga tersangka yang ditangkap ini mengaku baru satu kali melakukan pengemasan benih lobster di gudang yang ada di Bogor tersebut. Namun, menurut Donny, mereka sudah berpengalaman.
"Tapi sebtulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda ini yang kami dalami, masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima, cross check lagi alat bukti lainnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Donny menyebut ketiga tersangka mendapat keuntungan dari tindak pidana menyelundupkan benih lobster ini. Namun, tidak disebut pasti jumlah keuntungannya.
"Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya ya ini untuk tujuannya ekonomi," ucapnya.
Donny mengatakan para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal. Benih lobster tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelah itu, para pelaku kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri. Gudang yang digerebek polisi pada Selasa, 14 Mei 2024 adalah packing house atau tempat penampungan sementara BBL yang didapatkan dari para nelayan.
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Seperti kotak sterofom, tabung oksigen, sejumlah set regulator dan selangnya, ember, baskom kecil, gunting, hingga ponsel.
Total Ada 19 box sterofom berisi BBL disita polisi. Setelah dihitung jumlahnya ada 91.246 ekor benih bening lobster. Diduga, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp19,2 miliar.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lalu, Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sumber: metrotvnews.com
0 Komentar