Putusan Etik Wakil Ketua KPK Ditargetkan Minggu Depan

 


Jakarta, Growmedia-indo.online-

 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan rencana pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan minggu depan diputus," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Albertina mengatakan rangkaian sidang hanya tinggal pembelaan dari Ghufron. Setelah itu, Dewas KPK bisa membahas putusan.
Menurut Albertina, target putusan minggu depan sangat realistis. Apalagi, akan ada libur panjang pekan depan.

"Jadi sebelum cuti panjang (putusan dibacakan)," jelas dia.

Sebelumnya, Ghufron menceritakan pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan di Dewas KPK. Menurut dia, kejadian itu dimulai saat ada laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.

“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.

Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.

Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.

Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan Marwata berpandangan bantuan boleh diberikan asal proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.


Sumber: metrotvnews.com

0 Komentar