Bali, Growmedia-indo.online-
Vila yang dijadikan pabrik narkoba atau clandestine laboratorium di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali ternyata disewa selama 24 tahun 8 bulan oleh seseorang berkebangsaan Rusia bernama Olena Kolotova.
Kolotova membayar uang sewa satu unit vila dengan luas sekitar 200 meter dengan harga 100 ribu AS dolar pada 2021 lalu. Kolotova mengaku membutuhkan vila untuk hunian keluarga.
"Dia hanya pembeli biasa tapi transaksi pada saat corona pada 2021 dan unitnya dikontrak selama 24 tahun 8 bulan," kata kuasa hukum vila Setyo Edi kepada wartawan, Senin (13/5).
Vila itu dibangun sesuai permintaan Kolotova. Yakni, dibuatkan basemen khusus sebagai tempat olahraga dan mini theater. Pengelola setuju walau karakter bangunan vila berbeda dengan vila lainnya.
"Ini semua desain khusus atas permintaan pelaku. Jadi memang pembangunan ini di-setting antara pelaku dengan kontraktor," katanya.
Pembangunan vila selesai pada tahun 2022 . Tiga pria berkebangsaan Ukraina berinisial IV dan MV serta WN, dan WN Rusia berinisial KK menempati vila pada September 2023. Pengelola tidak pernah mengecek vila dengan alibi privasi dan kenyamanan tamu.
Pengelola tak mau ikut campur walau tiga WNA itu tidak berkenan diberikan layanan kebersihan. Mereka juga lebih sering meminta karyawan meletakkan barang belanjaan untuk makan dan minum di depan pintu.
"Di sini menang bebas, di sini sekuriti tidak mengecek semuanya karena privasi bule tamu dijaga," katanya.
Pantauan kumparan, pintu pabrik narkoba ini terletak di sebelah kanan pintu ruangan paling depan vila. Sebuah tangga disediakan untuk masuk ke area basemen.
Ruangan basemen itu terbagi menjadi tiga kamar. Dua kamar berisi alat dan bahan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mefedron dan hidroponik ganja.
Masing-masing kamar dipasang tenda plastik tempat meracik narkoba. Kamar selanjutnya berisi kulkas yang dipenuhi hasil panen hidroponik ganja. Daun ganja dibungkus dalam plastik hitam.
Pada dua kamar itu juga dapat saluran udara bak ulat menggeliat berwarna abu-abu di bagian atap. Selain itu, seluruh bahan-bahan kimia diletakkan di sepanjang pinggir dinding vila.
"Kalau dilihat ke dalam ada ruangan untuk bunker, ada tempat hidroponik, ada juga saluran udara yang dipersiapkan supaya mereka punya sirkulasi udara, karena ini baunya pasti berbeda, supaya suara tidak terdengar tetangga. Mereka bangun sendiri yang bawahnya dengan desain mereka sendiri," kata Kabareskrim Polri Wahyu Widada.
Polisi masih mendalami ada atau tidak keterlibatan pengelola vila terkait pabrik narkoba ini.
Omzet Pabrik Narkoba di Bali Capai Rp 4 Miliar
Polisi mengungkap omzet vila narkoba tersebut. Pabrik ini diduga beroperasi enam bulan, dan ditemukan ada uang dalam bentuk kripto sebesar Rp 4 miliar.
"Yang penting kita amankan dalam kripto ada Rp 4 miliar. Itu 6 bulan ada 4 miliar di kripto dia," Kata Diresnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Pabrik narkoba ini menghasilkan 10 kilogram ganja hidroponik dalam sekali panen dan 100 gram mefedron dalam bentuk kristal dan serbuk dalam sekali produksi. Para pelaku belajar meracik barang terlarang tersebut secara otodidak melalui internet.
"Bahan-bahan beli dari online. Ada dari Cina, ada (biji ganja) dari Rumania. Dibawa langsung mereka dari Rumania ke Indonesia," katanya.
Jaringan narkoba WNA ini diduga masih terlibat dengan pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara. Hal ini lantaran salah satu pelaku yang turut diamankan berinisial LM, merupakan anak buah Fredy Pratama.
Polisi mengamankan barang bukti dari pabrik narkoba itu berupa hidroponik ganja seberat 9.799 gram, mefedron 437 gram, berbagai macam peralatan produksi mefedron dan hidroponik, berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba dalam bentuk cair dan padat sekitar 454 liter.
Barang bukti yang diamankan dari tangan KK adalah barang bukti berupa ganja seberat 382,19 gram; hashis 484,92 gram; kokain 107,95 gram; dan mefedron seberat 247,33 gram. Sedangkan, LM 6 kilogram sabu.
IV dan MV berperan sebagai pengendali, peracik dan memproduksi narkoba. KK berperan sebagai marketing atau pemasaran. KK menjual barang haram itu melalui dark web dan telegram dengan pembayaran kripto.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A Dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para pelaku diancam minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sumber: kumparan.com
0 Komentar