Sempat Jadi Tersangka, Korban Begal Dianggap Bela Diri

H+2 Lebaran, Simpang Bayongbong Garut Lancar, Polisi Atur Arus Kendaraan.   Merajut Asa Memupuk Rindu Dalam Halal Bi Halal Trah Raden Matang Tilarso Surakarta.   BULOG Cetak Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir, Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras   Ketua Umum Asosiasi PKL: Ekonomi Lesu dan Perketat Ikat Pinggang Penyebab Utama Mudik Lebaran 2025 Turun 24%   Polisi Amankan Pengunjung TMII Jakarta Timur Keamanan Terjaga dan Kapasitas Normal   Rasio Ridho Sani Diminta Maju di Pilwako 2025, Dukungan Mengalir di Open House Rumah Jendela   Gempa Myanmar Kodim 0420/Sarko Bantu Galang Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa   Walau Suasa Dalam Hari Raya Iedul Fitri Babinsa Tetap Pantau Wilayah Binaan Antisipasi Terjadinya Bencal   Open House Hari ke Dua Walikota Bekasi Dihadiri Anggota DPRD kota Bekasi Komisi 1 Samuel Sitompul, S.H   Lurah Kampung Baru Klarifikasi Terkait Minta THR Kepada Pedagang, Asneti : Candaan Dianggap Serius Oleh Warga   Wakapolda Metro Jaya dan Pejabat Polda Laksanakan Salat Idulfitri di Stadion Presisi   Mesjid Al Uswah Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H   Ungkapan dan Harapan untuk BMI..    Dandim 0319/Mentawai Pantau Langsung Kamtibmas Malam Takbiran via Zoom, Semua Kondusif   Dandim 0420/Sarko Hadiri Zoom Meeting Pemantauan Sitkamtibmas pada Malam Takbiran   Bupati Mentawai Rinto Wardana & Jakop Saguruk Lepas Pawai Takbir Warga Sambut Idul Fitri dengan Sukacita   Kemacetan Parah Di Pintu Perlintasan Stasiun Kereta Api Delanggu.   Rizki Singgih: Idulfitri 1446 H Momentum Menjaga Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan   POLSEK BANTAR GEBANG SIAP AMANKAN MALAM TAKBIRAN IDUL FITRI 1446 H / 2025 M   Kakorlantas Persiapan Arus Balik Jadi Polres Selanjutnya  
Daftar Isi

 


Baca Juga: loading

Jambi, Growmedia-indo.online-

Fiki Harman (20), korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi tersangka karena membunuh pelaku yang membegal dirinya. Ia menyerang kedua pembegal hingga salah satunya meninggal dunia.

Pembegalan ini terjadi di Jalan STUD, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 30 April 2024.
Saat itu, Fiki bersama adiknya yang berinisial LH (16) yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dicegat dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi ingin merampas barang milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
"Yang dicari uang. Karena tidak ada uang, handphone diambil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).
Edo juga memukuli LH. Fiki yang melihat adiknya dipukul, melakukan perlawanan.
"F (Fiki) melakukan perlawanan kepada saudara E (Edo). Setelah itu, saudara E mengeluarkan senjata tajam. Dan mencoba melukai, akhirnya saudara F luka karena mencoba menangkis," tutur Andri.
Fiki terus melawan hingga mengambil sebilah padang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
"F bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang," kata Andri.
Fiki kemudian berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Kemudian Fiki melayangkan serangan fatal.
Di sisi lain, Hardi memukuli LH. Fiki mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi. Fiki mengayunkan parang ke pembegal tersebut.
Ketika Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi saat itu sempat teriak meminta tolong.
Hardi kemudian mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik. Hardi masih bisa tertolong, sedangkan Edo merenggang nyawa.
Saat ini, kata Andri, Hardi sudah pulih sehingga bisa memberikan keterangan kepada polisi. Selain keterangan Hardi dan Fiki, polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting anatar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," katanya.
Kepolisian awalnya menjerat Fiki dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Namun dengan adanya fakta baru polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap Fiki.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Sehingga, status tersangka yang menjerat Fiki gugur.
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," katanya.

Sumber: kumparan.com


Posting Komentar