Jambi, Growmedia-indo.online-
Fiki Harman (20), korban pembegalan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, menjadi tersangka karena membunuh pelaku yang membegal dirinya. Ia menyerang kedua pembegal hingga salah satunya meninggal dunia.
Pembegalan ini terjadi di Jalan STUD, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 30 April 2024.
Saat itu, Fiki bersama adiknya yang berinisial LH (16) yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dicegat dua orang pria, yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).
Edo dan Hardi ingin merampas barang milik Fiki dan LH. Kemudian ponsel milik Fiki diraih oleh kedua pembegal tersebut.
"Yang dicari uang. Karena tidak ada uang, handphone diambil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta, Senin (13/5).
Edo juga memukuli LH. Fiki yang melihat adiknya dipukul, melakukan perlawanan.
"F (Fiki) melakukan perlawanan kepada saudara E (Edo). Setelah itu, saudara E mengeluarkan senjata tajam. Dan mencoba melukai, akhirnya saudara F luka karena mencoba menangkis," tutur Andri.
Fiki terus melawan hingga mengambil sebilah padang yang tersimpan di bagasi sepeda motornya.
"F bekerja di perkebunan yang memang biasa membawa parang," kata Andri.
Fiki kemudian berhasil menendang Edo hingga tersungkur. Kemudian Fiki melayangkan serangan fatal.
Di sisi lain, Hardi memukuli LH. Fiki mendekati lalu menyerang tubuh kiri Hardi. Fiki mengayunkan parang ke pembegal tersebut.
Ketika Edo dan Hardi tampak tak berdaya, Fiki dan adiknya pergi. Hardi saat itu sempat teriak meminta tolong.
Hardi kemudian mencoba menolong Edo. Ia juga sempat mengambil ponsel milik Fiki dari tangan Edo.
Hardi dan Edo dibawa warga ke klinik. Hardi masih bisa tertolong, sedangkan Edo merenggang nyawa.
Saat ini, kata Andri, Hardi sudah pulih sehingga bisa memberikan keterangan kepada polisi. Selain keterangan Hardi dan Fiki, polisi juga meminta keterangan dari 25 saksi, termasuk warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli.
Hasilnya, memang benar terjadi pembegalan.
"Itu dibuktikan dari riwayat chatting anatar saudara E dengan H. Ini tidak bisa dibantahkan," katanya.
Kepolisian awalnya menjerat Fiki dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Namun dengan adanya fakta baru polisi menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap Fiki.
Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Sehingga, status tersangka yang menjerat Fiki gugur.
"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji," katanya.
Sumber: kumparan.com
0 Komentar