Seorang Dokter Cabuli Istri Pasien, Ditahan Polda Sumsel

 


Palembang, Growmedia-indo.online-

Dokter Spesialis Ortopedi berinisial MY yang mencabuli istri pasien berinisial TA (22 tahun) di RS Jakabaring resmi ditahan oleh Polda Sumsel. Bahkan MY telah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024. Namun dalam rilis penahanan yang dilakukan Polda Sumsel pada Rabu 22 Mei 2024, MY tidak dihadirkan karena sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. "Tersangka tidak hadir karena sedang menjalani pengobatan di RS Bhayangkara terserang penyakit Tipes, " kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Rabu 22 Mei 2024. Anwar menyebutkan penahanan dilakukan karena mengacu pada Pasal 23, yang mana perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. "Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan apabila bersangkutan tetap dibiarkan bebas dengan status tersangka. Misalnya kemungkinan untuk melarikan diri atau mengulangi tindak pidana terhadap korban yang sama maupun korban lain dan menghilangkan barang bukti, "kata dia. Bahkan polisi juga telah memiliki bukti pencabulan yang dilakukan MY yakni jarum suntik yang mengandung Midazolam dan bekas darah yang cocok dengan DNA korban. Selain itu polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan MY telah melakukan pencabulan yakni pakaian korban, jaket korban, dua jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat Midazolam, dan rekaman CCTV. "Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong, kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolam," kata dia. Anwar menuturkan dalam proses hukum, penyidik tidak bergantung pada pengakuan tersangka, tetapi pada alat bukti dan fakta yang ditemukan. "Dalam pasal 184 KUHAP kita tidak mencari pengakuan tersangka. Mau tersangka mengelak, berbohong, dan mengakui itu adalah hak tersangka. Tugas kami mencari alat bukti dan fakta," kata dia. Saat ditanya mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, Anwar menjelaskan bahwa itu adalah hak tersangka. Namun, penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Penangguhan hak tersangka. Tim penyidik akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Anwar. Dokter MY dikenakan pasal 6 huruf A dan/atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara hingga 16 tahun. Sebelumnya Dokter MY melalui kuasa hukumnya telah sepakat berdamai dengan korban atas kasus tersebut. Sang dokter pun telah memberikan kompensasi uang sebesar Rp 350 juta yang diterima korban pada April 2024.


Sumber: kumparan.com

0 Komentar