Seorang Petani Tertipu Rp 598 Juta, Anak Dijanjikan Masuk Polwan

 



Subang, Growmedia-indo.online-

Seorang petani di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Calim Sumarlin, diduga menjadi korban penipuan oleh beberapa oknum Polisi yang mengiming-imingi anaknya bisa masuk Polisi Wanita (Polwan).

Melalui Ketua RT setempat berinisial ET, Calim mengaku dikenalkan kepada AS, yang ternyata adalah mantan anggota Polri yang terkena saksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kemudian, kata dia, AS mengaku bisa membantu memasukkan anaknya, Teti Rohaeti, menjadi Polwan dengan syarat memberikan uang sebesar Rp 598 juta yang dibayarkan secara bertahap. ET beberapakali mendatangi rumah dirinya, lalu membujuk agar mau memasukkan anaknya menjadi Polwan lewat AS.
“Akhirnya saya terpancing, anak, saya suruh daftar Polisi,” ujar Calim kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Cirebon, Rabu (15/5).
Sementara itu, Kuasa hukum Calim dari Law Firm Harum NS, Eka A. Surya Atmaja, mengatakan, AS telah membujuk Calim dan menyanggupi dapat memasukkan anaknya menjadi Polwan. Kemudian, kata dia, setelah memberikan uang tersebut, Calim membawa anaknya ke Jakarta dan bertemu dengan istri AS yang juga merupakan anggota Polri berpangkat Aiptu, yakni inisial HP di Rusunawa Polri, Jakarta Barat.
Menurutnya, ketika di rumah Aiptu HP dan AS uang Rp 500 juta bersama Ijazah Teti Rohaeti diserahkan kepada Aiptu HP, berikut juga uang tambahan senilai Rp 98 juta yang diserahkan kepada Bripka YFN yang diketahui merupakan rekan dari Aiptu HP. Disebutkan Eka, informasi terakhir yang didapatnya, Aiptu HP berdinas di Jakarta Barat (Jakbar) dan Bripka YFN berdinas Jakarta Selatan (Jaksel).
“Bripka YFN yang diketahui sebagai rekan dari Aiptu HP, yang akan dapat memasukkan penerimaan Polwan,” katanya.
Teti Rohaeti, lanjutnya, juga sempat dititipkan dirumah Bripka YFN di Jakarta, untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi ujian penerimaan Polri.
“Akan tetapi Teti Rohaeti dijadikan babysitter di rumah Bripka YFN. Setelah itu Teti Rohaeti disuruh menunggu sampai jadi atau tidaknya pendaftaran menjadi Polwan,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, Bripka YFN sudah tidak tinggal di rumahnya dan keberadaannya pun tidak diketahui. Sementara informasi dari tetangganya, Bripka YFN sudah pindah rumah.
Lebih lanjut, Eka menyebutkan, bahwa kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh kliennya ke Propam Polda Metro Jaya, dengan tertanggal 27 juni 2020. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada titik terang, sehingga Calim kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri pada 19 Oktober 2023.
“Sampai dengan sekarang belum mendapatkan kepastian hukum dari pengaduan yang telah diadukan oleh Bapak Calim,” pungkasnya.
Atas ketidakpastian itu, bersama timnya, Eka pun mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya.

Sumber: kumparan.com

0 Komentar