Simak ! Potongan Untuk Pekerja Kaitan Dengan BPJS Kesehatan.

Garut, Berikut Potongan untuk karyawan BPJS Kesehatan tergantung pada beberapa faktor, termasuk kelas peserta dan besaran gaji. Berikut adalah informasi mengenai potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan:

Tarif Iuran BPJS Kesehatan:

  1. Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.
  2. Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.
  3. Kelas 3: Rp35.000 per bulan per orang (mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga iurannya seharusnya Rp 42.000).

Berikut beberapa peraturan potongan untuk pekerja terkait BPJS Kesehatan di Indonesia:

1. Kewajiban Perusahaan :

  • Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah. Ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia. Perusahaan harus memberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS kepada para pekerjanya1.
  • Peraturan Pemerintah (Perpres) No. 11/2013 mendefinisikan pekerja penerima upah (PPU) dan mengatur bahwa perusahaan juga wajib membayar iuran BPJS kesehatan dari keluarga pekerja, dengan ketentuan maksimal 5 orang, termasuk istri/suami sah, anak kandung sah, anak angkat yang sah, dan anak tiri dari perkawinan yang sah2.

2. Tarif Iuran :

  • Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan masih berpedoman pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran ini sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 1% ditanggung oleh karyawan3.

Jadi, perusahaan wajib membayar 5% dari gaji karyawan sebagai iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, dengan perincian 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan

Dasar Hitung Biaya BPJS Kesehatan : 

  • Iuran BPJS Kesehatan dihitung sebagai 5% dari gaji per bulan.
  • Dari total iuran, 4% ditanggung oleh pemberi upah (perusahaan) dalam bentuk tunjangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan 1% ditanggung oleh karyawan.
  • Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. 
  • Batas upah terendah dan tertinggi yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp12.000.000.

Jadi, jika Anda ingin menghitung sendiri potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Potongan BPJS Kesehatan=5%×Gaji Bulanan.

Anda harus memastikan untuk memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan Anda, serta mengikuti pedoman resmi dari BPJS Kesehatan.

0 Komentar