Growmedia-indo.online-
Polda Bali menangkap turis Australia, berinisial TAS (49 tahun), yang menerima paket berisi sabu dari negaranya. Pria yang berprofesi sebagai akuntan itu ternyata juga membawa sabu saat masuk ke Bali.
"Barang bukti (sabu) dalam paket kiriman amplop kertas cokelat beratnya 3,15 gram. Barang bukti lainnya ditemukan di tempat kacamata dengan berat 0,04 gram dibawa sendiri dari Australia," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, di Gedung Polda Bali, pada Senin (13/5).
Pada Selasa (30/4), polisi menggerebek sebuah hotel di Jalan Melasti, Gang Lebak Bene, Desa Legian, Kecamatan Kuta.
Polisi menemukan sebuah paket berkode resi EMS Internasional nomor ej323617593au yang dikirim seseorang bernama Jay Anstive untuk penerima Troy Smith.
Sabu lengkap dengan bong berada di paket tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti jenis sabu tersebut adalah benar milik pelaku yang didapat dari temannya yang berinisial JA dari Australia," kata Ponco.
Istri Bebas
TAS di Bali bersama istrinya yang juga berkebangsaan Australia, berinisial TIM (30)—yang mengaku sudah sebulan tinggal di Bali.
"Berdasarkan keterangan TAS, bahwa TIM tidak mengetahui dia menggunakan, menyimpan, menerima paket berisi sabu. Hasil tes urine, TIM negatif narkotika," kata Ponco.
TAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sumber: kumparan.com
0 Komentar