Jakarta,Growmedia-indo.online-
Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis email compromise atau penipuan manipulasi data pada email hingga merugikan sebuah perusahaan Singapura bernama Kingsford Huray Development Ltd senilai Rp 32 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam kasus ini, sebanyak 5 orang ditangkap.
Dua dari lima tersangka diketahui warga negara Nigeria.
Adapun para tersangka yakni dua WN Nigeria berinisial CO alias O dan EJA (37).
Sedangkan tiga orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM alias L (38), YC (39) dan I (41).
"Kasus terkait dengan manipulasi data atau bisnis email compromise dengan menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data komunikasi antara perusahaan Internasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini bermula saat para pelaku mengetahui bahwa perusahaan Kingsford ingin melakukan kerja sama pembelian dengan PT Huttons Asia.
Setelahnya, para tersangka ini membuat perusahaan tiruan bernama PT Huttons Asia Internasional.
Himawan mengatakan sindikat ini menggunakan email palsu hingga rekening palsu dari PT Huttons tersebut untuk mengelabuhi perusahaan Singapura tersebut.
"Modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," ungkapnya.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," sambungnya.
Dalam kasus ini, warga negara Nigeria berinisial CO ini merupakan aktor intelektual dalam menjalankan bisnisnya.
Dia memerintahkan para tersangka lainnya mulai dari pembuatan perusahaan tiruan tersebut hingga pembuatan email dan rekening palsunya
"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," ujar Himawan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber:tribunnews.com
0 Komentar