Apakah Karyawan Tetap Mendapatkan Gaji selama Cuti 6 bulan, kaitan dengan UU KIA?

Daftar Isi


Garut, 06 Juni 2024 - Iya benar, menurut Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan pada tanggal 4 Juni 2024, karyawan perempuan berhak mendapatkan gaji selama cuti melahirkan selama 6 bulan. 

Jadi, jika seorang ibu bekerja mengambil cuti melahirkan selama enam bulan, dia tetap akan menerima gaji selama masa cuti tersebut. Selain itu, ada juga ketentuan lain yang mengatur hak-hak ibu pekerja selama masa cuti melahirkan, termasuk waktu istirahat, pelayanan kesehatan, dan kesempatan untuk melakukan laktasi selama waktu kerja.

Menurut Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang baru disahkan, perempuan yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Berikut ketentuannya:

Cuti Melahirkan: Ibu mendapatkan hak cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama. Setelah itu, ibu bisa cuti melahirkan untuk tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Besaran Gaji: Selama 6 bulan cuti, pekerja wanita tidak boleh diberhentikan, dan perusahaan wajib membayarkan gajinya. Besaran gaji untuk 3 bulan pertama harus diberikan 100%, dan untuk 3 bulan berikutnya, boleh diberikan hanya 75%.

Jadi, selama cuti 6 bulan, ibu pekerja akan menerima gaji sesuai dengan ketentuan di atas.

Posting Komentar