Jakarta Timur, Growmedia-indo -
Banyaknya lahan kosong, jika lolos dari pengawasan pemilik tidak menutup kemungkinan bisa bermasalah dikemudian hari. Populasi masyarakat yang tidak terkendali berpotensi ke arah hal tersebut. Sering kita lihat konflik horizontal antara pemilik lahan dan pengguna yang sering disebut penyerobotan berlangsung dimanapun. Ini karena adanya oknum-oknum yang melakukan tindakan tersebut tanpa merasa bahwa yang dilakukan adalah tindakan ilegal. Bahkan dengan seenaknya, lahan-lahan tersebut disewakan tanpa konfirmasi terhadap pemilik.
Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melakukan pembinaan dengan sosialisasi kemasyarakatan. Diantaranya dengan memastikan kelengkapan kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
Dari dua hal diatas sebetulnya bisa menjadi patokan dalam pengurusan administrasi yang menyangkut layanan masyarakat. Apalagi E_KTP sudah bisa terintegrasi dengan sistem PTSP.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Unit Pengelola Kawasan Usaha Kecil dan Menengah Serta Pemukiman Pulo Gadung, melakukan pendataan bagi pelaku usaha yang menghuni lahannya dan menempelkan himbauan untuk memastikan statusnya.
Pengguna lahan wajib melaporkan yang belum melakukan perjanjian sewa kontrak agar segera melengkapi dengan membawa persyaratan kepada Kantor Dinas bersangkutan tersebut diatas.
Konfirmasi tersebut diberlakukan selama 7 hari sejak ditempel pada tempat usaha objek bangunan dan apabila tidak diindahkan akan disusul dengan pemberitahuan kedua. Tampak petugas-petugas berkeliling untuk memastikan tidak ada bangunan yang terlewat dari pemberitahuan tersebut.
Luasnya lahan yang dimiliki Dinas PIK Pulogadung Jakarta Timur juga dipagari agar tidak disalahgunakan dengan dilengkapi sanksi hukum bagi pelanggar yang dengan sengaja memasuki dan melakukan kegiatan tanpa izin.
(Nanang)
0 Komentar