*Garut, 8 Juni 2024* - Pengelolaan sampah di desa memegang peran penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, terdapat pedoman yang harus diikuti dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Di Kampung Dangdeur, RT 01 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, masalah sampah kembali mencuat. Setelah beberapa minggu terakhir mendapat penanganan dari pihak Lingkungan Hidup, pada hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024, jalan Dangdeur kembali dipenuhi dengan sampah yang berserakan.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, sopir truk Lingkungan Hidup sempat memberikan solusi kepada kepala desa untuk menangani masalah sampah di jalan Dangdeur ini. Sopir tersebut mengusulkan agar dibangun pagar pembatas antara jalan dengan jembatan untuk mencegah sampah berserakan. Kepala desa menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut dengan mengerahkan RT, RW, dan masyarakat. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak desa, ungkap warga setempat.
Anggaran untuk pengelolaan sampah sebenarnya dapat berasal dari Dana Desa (DD), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Melibatkan dana desa dalam pengelolaan sampah merupakan solusi kreatif dan berkelanjutan. Beberapa desa telah berhasil menerapkan program Bank Sampah Desa, yang melibatkan masyarakat dalam memilah dan mengumpulkan sampah serta memberikan insentif berupa uang atau barang.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan desa terkait pengelolaan sampah :
1. *Meningkatkan Kesadaran Masyarakat*:
- Edukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah sebelum membuangnya.
- Sosialisasi mengenai program pengelolaan sampah yang telah ditetapkan oleh desa.
2. *Infrastruktur Pengelolaan Sampah*:
- Memperbaiki infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk tempat penampungan sementara (TPS).
- Mengembangkan program bank sampah untuk memanfaatkan sampah secara efisien.
3. *Pengolahan Sampah Organik*:
- Mengolah sampah organik menjadi pupuk melalui komposting.
- Memanfaatkan hasil komposting untuk pertanian dan perkebunan.
4. *Kerjasama dengan Pihak Terkait*:
- Melibatkan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan desa.
- Mengadakan gotong royong untuk membersihkan lingkungan desa secara berkala.
Masyarakat sekitar jalan Dangdeur berharap agar pemerintah setempat segera mengambil langkah cepat untuk menangani masalah kebersihan sampah di jalan Dangdeur ini.
Pengelolaan sampah yang baik akan berdampak positif pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat desa. Sudah saatnya pemerintah desa Mekarsari bergerak cepat dan tegas dalam menangani isu ini demi kenyamanan dan kesehatan warganya.**
0 Komentar