Garut, growmedia-indo.com -
Sebanyak 110 perangkat desa se-Kecamatan Cibalong menerima penyerahan petikan keputusan Kabupaten Garut tentang Nomor Induk Perangkat Desa. Acara penyerahan ini berlangsung pada tanggal 24 Juli 2024 di aula kantor Kecamatan Cibalong dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting. Rabu, 24 Juli 2024.
Penyerahan petikan keputusan Kabupaten Garut tersebut dilakukan secara langsung oleh Ketua PPDI Kabupaten Garut, Sukmana, kepada Ketua PPDI Kecamatan Cibalong, Maolana. Sukmana dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian nomor induk ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legalitas dan profesionalisme perangkat desa. "Dengan adanya nomor induk ini, diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Sukmana.
Acara ini juga dihadiri oleh PLH Kecamatan Cibalong, perwakilan dari TNI, Kapolsek Cibalong, dan Ketua MUI Kecamatan Cibalong. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah ini dan pentingnya sinergi antara berbagai elemen dalam pemerintahan desa. Mereka memberikan apresiasi atas inisiatif ini dan berharap agar perangkat desa dapat meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Setelah serah terima simbolis kepada Ketua PPDI Kecamatan Cibalong, Maolana, petikan keputusan tersebut kemudian dibagikan kepada setiap perangkat desa yang hadir. Acara ini disambut dengan antusias oleh seluruh perangkat desa yang merasa bahwa langkah ini adalah bentuk pengakuan dan penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.
Maolana menyampaikan apresiasi dan harapannya terkait penyerahan petikan keputusan ini. "Semoga keputusan ini bermanfaat bagi seluruh perangkat desa di Kecamatan Cibalong dan dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat," ujar Maolana. Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
Acara ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab mengenai implementasi dan manfaat nomor induk bagi perangkat desa. Diskusi ini memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran dan tanggung jawab mereka setelah mendapatkan nomor induk.
Dengan adanya nomor induk ini, perangkat desa diharapkan dapat bekerja dengan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan desa. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme perangkat desa di masa mendatang.
Penyerahan petikan keputusan tentang nomor induk perangkat desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat sistem pemerintahan desa dan memastikan bahwa setiap perangkat desa memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugas mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Keberhasilan acara ini juga tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk PLH Kecamatan Cibalong, TNI, Kapolsek Cibalong, dan MUI Kecamatan yang turut hadir dan memberikan motivasi kepada perangkat desa untuk terus berkontribusi positif dalam pembangunan desa.
(Dea)
0 Komentar