Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 26 Kepala Desa

                                       

Namrole, growmedia-indo.com -

Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan 26 kepala desa dan penyerahan keputusan Bupati Buru Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 pukul 17.30 WIT.

 

Hadir dalam kegiatan sebagai berikut:

1.  Hj. Safitri Malik Soulisa S. Ip,M.si (Bupati Kabupaten Buru Selatan)

2. Gerson Eliaser Selsily SE,M.Pd (Wakil bupati Kabupaten Buru Selatan)

3. Drs. Ruslan Makatita M.si (Sekretaris daerah Kabupaten Buru Selatan)

4. Muhajir Bahta (Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan)

5. Kompol Syarifudin (Wakapolres Kabupaten Buru Selatan)

6. Letda Inf Akbar Arbain (Danton III Kipan C 735 Nawasena)

7. Ipda Beny Dawy (Danton Brimob)

8. Ridwan Niyo S. STP, M.si (Asisten I Setda Buru Selatan)

9. Hadi Longa (Asisten II )

10. Adam Malik (Asisten III)

11. Seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan

11. Serta 26 Kepala Desa Se-kabupaten Buru Selatan



Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 kepala desa yang tersebar di 6 Kecamatan serta penyerahan surat keputusan Bupati kepada 72 badan permusyawaratan desa dalam wilayah kabupaten Buru Selatan sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan peristiwa.

 

Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa pada sambutannya menyampaikan selamat, rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terkait.  


“Saya mengucapkan selamat atas dikukuhkan 26 kepala desa sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 118 yang berbunyi kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan ketentuan Undang-undang,” ucapnya.

  

“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi saudara-saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Buru Selatan, sehingga pelaksanaan tugas kepala desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme kepada saudara,” tambahnya.

 

Bupati Bursel tersebut mengingatkan kepada para kepala desa untuk bersiap menghadapi Pilkada 2024 nanti, dengan menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing. “Sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, tentunya saudara dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan keterbukaan, efektivitas, efisien kearifan lokal dan partisipatif ,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Safitri menambahkan, “saudara juga harus mampu memberikan pelayanan yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa yang saudara pimpin. Ini segera dipahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh setiap kewenangan yang dimiliki demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tegasnya.

 

Berikut adalah pesan-pesan yang disampaikan oleh Bupati Bursel kepada 26 kepala desa yang telah dikukuhkan :

1. Sukseskan pembangunan di desa

2. Optimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan lakukan gerakan, maupun kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.

3. Manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara transparan dan akuntabel bekerja sesuai regulasi, jangan lakukan kriminalisasi APBD

4. Rajin turun ke lapangan pastikan semua pelayanan program dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja saudara-saudara.  Perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru harus diperhatikan bahwa kepala desa hanya mengusulkan yang berhak mengangkat dan memberhentikan kepala desa perangkat desa adalah Bupati.

 

“Ingat kepala desa dan BPD adalah mitra kerja strategi dalam pemerintahan desa. Makanya harus saling menguatkan, menciptakan hubungan yang harmonis dan tidak boleh saling menyalahkan, terutama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa," tutupnya.


(Wider Nurlatu)

0 Komentar