Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 26 Kepala Desa
Namrole, growmedia-indo.com -
Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa secara resmi
mengukuhkan perpanjangan masa Jabatan 26 kepala desa dan penyerahan keputusan
Bupati Buru Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung
Serbaguna Namrole, Kabupaten Buru Selatan pada hari Jumat, 26 Juli 2024 pukul
17.30 WIT.
Hadir dalam kegiatan sebagai berikut:
1. Hj. Safitri Malik
Soulisa S. Ip,M.si (Bupati Kabupaten Buru Selatan)
2. Gerson Eliaser Selsily SE,M.Pd (Wakil bupati Kabupaten
Buru Selatan)
3. Drs. Ruslan Makatita M.si (Sekretaris daerah Kabupaten
Buru Selatan)
4. Muhajir Bahta (Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan)
5. Kompol Syarifudin (Wakapolres Kabupaten Buru Selatan)
6. Letda Inf Akbar Arbain (Danton III Kipan C 735 Nawasena)
7. Ipda Beny Dawy (Danton Brimob)
8. Ridwan Niyo S. STP, M.si (Asisten I Setda Buru Selatan)
9. Hadi Longa (Asisten II )
10. Adam Malik (Asisten III)
11. Seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buru Selatan
11. Serta 26 Kepala Desa Se-kabupaten Buru Selatan
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 26 kepala desa yang
tersebar di 6 Kecamatan serta penyerahan surat keputusan Bupati kepada 72 badan
permusyawaratan desa dalam wilayah kabupaten Buru Selatan sebagai bentuk
pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa Pasal 39
berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal
pelantikan peristiwa.
Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa pada sambutannya
menyampaikan selamat, rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada semua pihak yang terkait.
“Saya mengucapkan selamat atas dikukuhkan 26 kepala desa
sebagai bentuk pelaksanaan amanah Undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang
perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, terutama
pada ketentuan pasal 118 yang berbunyi kepala desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang dengan ketentuan
Undang-undang,” ucapnya.
“Semoga pengukuhan ini dapat menjadi pemacu semangat bagi
saudara-saudara dalam memajukan desa masing-masing yang pada muaranya dapat
mendukung kemajuan Kabupaten Buru Selatan, sehingga pelaksanaan tugas kepala
desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme kepada saudara,”
tambahnya.
Bupati Bursel tersebut mengingatkan kepada para kepala desa
untuk bersiap menghadapi Pilkada 2024
nanti, dengan menjaga ketentraman dan ketertiban di desa masing-masing. “Sebagai
pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat, tentunya saudara dituntut untuk
bekerja sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan
keterbukaan, efektivitas, efisien kearifan lokal dan partisipatif ,” ujarnya.
Lebih lanjut Safitri menambahkan, “saudara juga harus mampu
memberikan pelayanan yang baik serta dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, sekaligus membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan
di desa yang saudara pimpin. Ini segera dipahami dan lakukan dengan sungguh-sungguh
setiap kewenangan yang dimiliki demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,”
tegasnya.
Berikut adalah pesan-pesan yang disampaikan oleh Bupati
Bursel kepada 26 kepala desa yang telah dikukuhkan :
1. Sukseskan pembangunan di desa
2. Optimalkan fungsi Bumdes untuk meningkatkan pendapatan
asli daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan lakukan
gerakan, maupun kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.
3. Manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh
Pemerintah Desa secara transparan dan akuntabel bekerja sesuai regulasi, jangan
lakukan kriminalisasi APBD
4. Rajin turun ke lapangan pastikan semua pelayanan program
dan kegiatan tepat sasaran, karena hal ini akan berpengaruh besar pada
peningkatan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja saudara-saudara. Perangkat desa sesuai dengan regulasi terbaru
harus diperhatikan bahwa kepala desa hanya mengusulkan yang berhak mengangkat
dan memberhentikan kepala desa perangkat desa adalah Bupati.
“Ingat kepala desa dan BPD adalah mitra kerja strategi dalam
pemerintahan desa. Makanya harus saling menguatkan, menciptakan hubungan yang
harmonis dan tidak boleh saling menyalahkan, terutama dalam menentukan arah
kebijakan pembangunan desa," tutupnya.
(Wider Nurlatu)
Posting Komentar