Bupati Safitri Malik Soulissa Resmi Buka Musrembang 2025 - 2045
Namrole, growmedia-indo.com –
Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj. Safitri Malik Soulisa
menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang)
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pembukaan kegiatan ini dilakukan secara resmi ditandai dengan
pemukulan tifa, pada Selasa (30/07/2024) di ruangan aula kantor bupati
setempat.
Hadir dalam kegiatan Kepala Bappeda & Litbang, Melkior
Solissa, pimpinan TNi Polri, Penjabat (Pj) Sekda, para Asisten Setda, staf
ahli, Tim Percepatan Pembangunan Bursel, sejumlah narasumber dari direktur
Regional III Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda
Provinsi Maluku, Tim Pusat Study Pedesaan Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir.
La Ega, MS, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Bursel, Pimpinan instansi vertikal,
Pimpinan Perbankan, LSM, Ormas, Akademia, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan,
Asosiasi Pengusaha, awak media serta sejumlah tahu undangan lainnya.
Bupati dalam sambutannya menyatakan, dalam rangka Musrenbang
Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Bursel tahun 2025-2045, pembangunan
negara kesatuan RI ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan
bagi rakyat Indonesia.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia secara terus
menerus melaksanakan pembangunan di segala aspek, baik sektor ekonomi,sosial,
budaya, lingkungan, politik maupun pertahanan keamanan.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, sebagaimana
tertuang dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, Indonesia bertekad terus
melaksanakan pembangunan hingga mencapai sasaran untuk masuk dalam lima negara
dengan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2045.
Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 sebagaimana dimaksud,
diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal
yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, swasta, masyarakat serta semua
pihak sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan
kearifan lokal, potensi, informasi, daya saing dan kreativitas daerah dalam
mewujudkan cita cita Indonesia tahun 2045.
Untuk itu, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana
pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional.
Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan
dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahun
mendatang sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah dalam menyusun dan mengajukan
rancangan peraturan daerah atau tentang Perda tentang RPJPD. Dimana RPJPD
dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD, untuk setiap jangka waktu 5 tahun
khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Arah kebijakan dan pokok RPJPD tersebut akan menjadi acuan
bagi para kepala daerah menyusun visi misi pelaksanaan visi misi pemilihan
kepala daerah yang sebentar nanti akan dilaksanakan untuk periode 5 tahun ke
depan.
Oleh karena itu, melalui penyusunan RPJPD Bursel 2025-2045,
kondisi tersebut diharapkan dapat terakomodir dengan baik, sehingga skenario
perencanaan pembangunan yang didesain dalam dokumen RPJPD menjadi lebih mampu
merespon berbagai kemungkinan perubahan yang terjadi di Bumi ‘Fuka Bipolo’
tercinta.
Secara wilayah, provinsi maluku berkontribusi pada
perekonomian indonesia sebesar 0,70 persen pada tahun 2023, dan diproyeksikan
pada tahun 2025, maluku berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap pdb
nasional menjadi 2,00 persen.
Hal ini selaras dengan arah kebijakan yang tertuang dalam
dokumen RPJN, dimana pembangunan wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang di
arahkan sebagai “Ekonomi Biru Timur Indonesia” yang difokuskan pada
pendayagunaan sumberdaya kelautan, dengan tetap mengoptimalkan sumber daya lainnya
berdasarkan prinsip berkelanjutan.
Dengan demikian kabupaten buru selatan secara tidak langsung
akan ikut memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor kelautan dan
sektor pendukung lainnya demi kemakmuran rakyat di bumi fuka bifolo yang kita
cintai bersama.
Dalam mengembangkan ekonomi biru tersebut, terdapat lima hal
yang menjadi prioritas terhadap pengembangan Kabupaten Buru Selatan ke depan. Yang
pertama, pengembangan kawasan utama produsen perikanan secara berkelanjutan. Kedua,
pembangunan dan pengembangan sarana pelabuhan laut, untuk mendukung
pengembangan produksi dan hasil produk hilirisasi komoditi perikanan dan
pembangunan sektor pariwisata. Ketiga, pengembangan potensi pariwisata
berkelanjutan, melalui pengembangan kawasan pariwisata premium, pariwisata
lokal dan ekonomi kreatif. Keempat, penguatan rantai pasok industri pariwisata
yang adaptif, inklusif dan berkelanjutan, yang didukung dengan penerapan blue
dan green economy, digitalisasi dan kemajuan teknologi. Kelima, meningkatkan
kualitas angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata
dan industri.
Sementara arah kebijakan transformasi sosial, lebih
diarahkan pada peningkatan akses pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit
menular, penanganan gizi buruk dan stunting serta penguatan tenaga medis secara
merata.
Untuk bidang pendidikan lebih diarahkan pada peningkatan
kualitas sarana dan prasarana serta pemerataan tenaga pendidik, terutama pada
pendidikan paud dan pendidikan dasar di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Untuk transformasi ekonomi, lebih diarahkan pada penguatan
investasi dan hilirisasi melalui pengembangan sentra industri komoditi
unggulan, pengembangan lahan sawah dan transmigrasi serta mendorong pertumbuhan
sektor-sektor baru lainnya yang berbasis kemaritiman, peternakan, kehutanan,
pariwisata dan jasa
Kemudian transformasi tata kelola diarahkan pada
optimalisasi dan harmonisasi regulasi yang memadai, percepatan digitalisasi
layanan publik dan pelaksanaan spbe untuk penguatan aspek pemerintahan berbasis
digital. Sehingga terciptanya transparansi proses perencanaan, penganggaran,
pengadaan barang jasa serta transparansi layanan perizinan.
Sebagai bupati, kata Safitri, berharap melalui Musrenbang RPJPD
ini dapat menyerap aspirasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan,
sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir dokumen RPJPD kabupaten buru
selatan tahun 2025-2045.
“Saya juga menghimbau setelah ditetapkan perda RPJPD ini,
langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap arah kebijakan hingga target
pembangunan jangka menengah lima tahunan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan
dokumen RKPD yang besifat tahunan mengacu pada dokumen RPJPD ini, sehingga
terciptanya singkronisasi antar dokumen perencanaan,” tutupnya.
(Wider Nurlatu)
Posting Komentar