Bupati Safitri Malik Soulissa Resmi Buka Musrembang 2025 - 2045

Namrole, growmedia-indo.com –

Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj. Safitri Malik Soulisa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

 

Pembukaan kegiatan ini dilakukan secara resmi ditandai dengan pemukulan tifa, pada Selasa (30/07/2024) di ruangan aula kantor bupati setempat.

 

Hadir dalam kegiatan Kepala Bappeda & Litbang, Melkior Solissa, pimpinan TNi Polri, Penjabat (Pj) Sekda, para Asisten Setda, staf ahli, Tim Percepatan Pembangunan Bursel, sejumlah narasumber dari direktur Regional III Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda Provinsi Maluku, Tim Pusat Study Pedesaan Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. La Ega, MS, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Bursel, Pimpinan instansi vertikal, Pimpinan Perbankan, LSM, Ormas, Akademia, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Asosiasi Pengusaha, awak media serta sejumlah tahu undangan lainnya.

 

Bupati dalam sambutannya menyatakan, dalam rangka Musrenbang Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Bursel tahun 2025-2045, pembangunan negara kesatuan RI ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia.

 

Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia secara terus menerus melaksanakan pembangunan di segala aspek, baik sektor ekonomi,sosial, budaya, lingkungan, politik maupun pertahanan keamanan.

 

Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, Indonesia bertekad terus melaksanakan pembangunan hingga mencapai sasaran untuk masuk dalam lima negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2045.

 

Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 sebagaimana dimaksud, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, swasta, masyarakat serta semua pihak sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, informasi, daya saing dan kreativitas daerah dalam mewujudkan cita cita Indonesia tahun 2045.

 

Untuk itu, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

 

Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahun mendatang sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah atau tentang Perda tentang RPJPD. Dimana RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD, untuk setiap jangka waktu 5 tahun khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

 

Arah kebijakan dan pokok RPJPD tersebut akan menjadi acuan bagi para kepala daerah menyusun visi misi pelaksanaan visi misi pemilihan kepala daerah yang sebentar nanti akan dilaksanakan untuk periode 5 tahun ke depan.

 

Oleh karena itu, melalui penyusunan RPJPD Bursel 2025-2045, kondisi tersebut diharapkan dapat terakomodir dengan baik, sehingga skenario perencanaan pembangunan yang didesain dalam dokumen RPJPD menjadi lebih mampu merespon berbagai kemungkinan perubahan yang terjadi di Bumi ‘Fuka Bipolo’ tercinta.

 

Secara wilayah, provinsi maluku berkontribusi pada perekonomian indonesia sebesar 0,70 persen pada tahun 2023, dan diproyeksikan pada tahun 2025, maluku berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap pdb nasional menjadi 2,00 persen.

 

Hal ini selaras dengan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen RPJN, dimana pembangunan wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang di arahkan sebagai “Ekonomi Biru Timur Indonesia” yang difokuskan pada pendayagunaan sumberdaya kelautan, dengan tetap mengoptimalkan sumber daya lainnya berdasarkan prinsip berkelanjutan.

  

Dengan demikian kabupaten buru selatan secara tidak langsung akan ikut memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor kelautan dan sektor pendukung lainnya demi kemakmuran rakyat di bumi fuka bifolo yang kita cintai bersama.

 

Dalam mengembangkan ekonomi biru tersebut, terdapat lima hal yang menjadi prioritas terhadap pengembangan Kabupaten Buru Selatan ke depan. Yang pertama, pengembangan kawasan utama produsen perikanan secara berkelanjutan. Kedua, pembangunan dan pengembangan sarana pelabuhan laut, untuk mendukung pengembangan produksi dan hasil produk hilirisasi komoditi perikanan dan pembangunan sektor pariwisata. Ketiga, pengembangan potensi pariwisata berkelanjutan, melalui pengembangan kawasan pariwisata premium, pariwisata lokal dan ekonomi kreatif. Keempat, penguatan rantai pasok industri pariwisata yang adaptif, inklusif dan berkelanjutan, yang didukung dengan penerapan blue dan green economy, digitalisasi dan kemajuan teknologi. Kelima, meningkatkan kualitas angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata dan industri.

 

Sementara arah kebijakan transformasi sosial, lebih diarahkan pada peningkatan akses pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit menular, penanganan gizi buruk dan stunting serta penguatan tenaga medis secara merata.

 

Untuk bidang pendidikan lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta pemerataan tenaga pendidik, terutama pada pendidikan paud dan pendidikan dasar di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan.

 

Untuk transformasi ekonomi, lebih diarahkan pada penguatan investasi dan hilirisasi melalui pengembangan sentra industri komoditi unggulan, pengembangan lahan sawah dan transmigrasi serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor baru lainnya yang berbasis kemaritiman, peternakan, kehutanan, pariwisata dan jasa

 

Kemudian transformasi tata kelola diarahkan pada optimalisasi dan harmonisasi regulasi yang memadai, percepatan digitalisasi layanan publik dan pelaksanaan spbe untuk penguatan aspek pemerintahan berbasis digital. Sehingga terciptanya transparansi proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang jasa serta transparansi layanan perizinan.


Sebagai bupati, kata Safitri, berharap melalui Musrenbang RPJPD ini dapat menyerap aspirasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir dokumen RPJPD kabupaten buru selatan tahun 2025-2045.

 

“Saya juga menghimbau setelah ditetapkan perda RPJPD ini, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap arah kebijakan hingga target pembangunan jangka menengah lima tahunan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan dokumen RKPD yang besifat tahunan mengacu pada dokumen RPJPD ini, sehingga terciptanya singkronisasi antar dokumen perencanaan,” tutupnya.

 

(Wider Nurlatu)

0 Komentar