Tebing Tinggi, growmedia-indo.com -
Pengacara dan Tim Kuasa Hukum M. Arbi alias Pak Agama, Prapidkan Polres Tebing Tinggi (22/07).
Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Muhammad Arbie alias Pak Agama (PA) menghadapi babak baru.
Para penasehat hukum tersangka PA yang terdiri atas Andro Oky, SH., MH, Andi Asroha, SH, Kaharudinsyah, SH, dan Zainul Arifin, SHI menduga bahwa adanya kesalahan prosedur dari mulai penangkapan hingga penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tebing Tinggi.
Diantara beberapa kesalahan prosedur tersebut adalah adanya proses penyidikan diproses penyelidikan, yang harusnya dilakukan penyelidikan dahulu baru penyidikan.
“Ketika klien kami dipanggil oleh Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, kemudian diinterogasi oleh Tim P2TP2A Pemko Tebing Tinggi dan langsung dibawa ke Makopolres Tebing Tinggi. Sampai disana, klien kami diamankan di ruang penyidik Unit PPA Polres Tebing Tinggi, kemudian klien kami dimintai keterangan dan dilakukan penahanan," jelas Bang Oky, penasehat hukum PA.
“Bahwa seharusnya berdasarkan KUHAP, pihak PPA Polres Tebing Tinggi menerima dulu laporan dari korban dan mengumpulkan bukti sebelum dilakukan penetapan tersangka, tentunya itu melanggar KUHAP," terang Bang Oky.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum PA mengajukan gugatan Prapid dikarenakan cenderung melanggar Hak Asasi klien kami," tegas Bang Oky.
(Red)
0 Komentar