Dugaan Perencanaan Pungli Dana PIP-BSM Oleh Kepsek dan Guru di Kecamatan Batang Natal
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Program yang di berikan oleh pemerintah terhadap dunia pendidikan sangatlah bagus untuk kesejahteraan bagi siswa siswi yang miskin di lingkungan sekolah mulai dari TK hingga jenjang Kuliah.
Apalagi bagi siswa,siswi yang kurang mampu untuk menuntut ilmu di bidang pendidikan.Seperti bantuan dana PIP maupun BSM yang di proritaskan oleh pemerintah bagi siswa dan siswi yang kurang mampu (Miskin)
Namun ada saja oknum yang begitu tega untuk menggerogoti Dana Bantuan tersebut sehingga berdampak kepada yang menerima sehingga timbul dugaan adanya sekolah sengaja ingin mengambil keuntungan dari dana PIP maupun BSM untuk di jadikan keuntungan pribadi
Baru baru ini ada sekolah dasar di Kecamatan Batang Natal sengaja merencakan untuk pengambilan dana yang sudah di tetapkan mekanismenya namun kuat dugaan oknum kepala sekolah bersama gurunya ada niat merencakan untuk memampaatkan buku tabungan Siswa Siswi .
Disebabkan ada kecurigaan wali murid tentang buku rekening selalu tidak di berikan kepada siswa siswi yang menerima padahal itu murni hak siswa yang miskin dan tidak mampu dan pernah terjadi buku tabungan tidak pernah di cairkan selama 4 kali berturut turut di waktu tahun 2023
Setelah orang tua dari murid mempertanyakan tentang buku tabungan tersebut dan di dampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Ketua Harian DPP LSM TUMPAS Tuppak Simamora S.E dan langsung konfirmasi kepada oknum kepala sekolah,setelah di konfirmasi barulah ada tanggapan.Jelang beberapa hari buku tabungan yang selama ini di tahan pihak dari sekolah barulah di kembalikan kepada yang bersangkutan yaitu bagi siswa,Siswi yang menerima
Kuat dugaan mungkin bukan satu sekolah saja yang melakukan pengambilan dana PIP maupun dana BSM itupun seperti disengaja agar melalui sekolah supaya seenaknya memotong dan mengambil hak siswa siswi yang kurang mapu (miskin)
Jelas jelas dana tersebut di peruntukkan bagi siswa yang kurang mampu (Miskin) agar bisa meringankan beban orang yang kurang mampu untuk membeli keperluan untuk sekolah
Diharap Dinas Pendidikan bisa bertindak untuk segera mengevaluasi sekolah sekolah yang tidak memberikan buku tabungan bagi yang berhak supaya bisa tepat sasaran dan jangan dikemudian hari menjadi bumerang di lingkungan sekolah yang di bawah nanguan dinas pendidikan kabupaten
Jika mengacu dalan persenjen kemendikbudristek nomor 14 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksaanaan PIP Dikdasmen,bisa di simpulkan pemotongan tersebut tidak di perbolehkan,apa bila ada pihak sekolah memotong dana PIP maupun BSM siswa, dapat di pidana dan di jerat dengan undang undang 13 tahun 2021 tentang penanganan fakir miskin,utamanya pasal 43 ayat 1 yang menyatakan setiap orang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun ayau denda paling banyak 500 juta
Dijelaskan pada ayat 2 undang undang tersebut menegaskan,Lembaga yang menyalah gunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp.750 juta
Wartawan: Abdul Muhid Lubis
Posting Komentar