Jakarta, growmedia-indo.com –
Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk
membahas pelaksanaan program perlindungan kecelakaan lalu lintas berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Agenda ini berlangsung di
Jakarta, pada Senin (23/07/2024).
FGD dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Staf Ahli
Bidang Pengeluaran Negara dari Kementerian Keuangan, Sudarto, Analis Kebijakan
Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ronald Yusuf, Analis Kebijakan Ahli
Pratama Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Dewi Indahayu, Kasubdit, Kepala
Bagian, Kepala Bidang Hukum, dan Tim Peneliti Kajian Perubahan PP No. 18 Tahun
1965 dari Kemenkeu.
Turut hadir juga Praktisi Bidang Asuransi dan Anggota
Komisioner OJK periode 2012-2017, Dr. Firdaus Jaelani, Medical Advisory Board
Jasa Raharja, Prof. Dr. Agus Purwadianto DFM., SH., M.Si., SpF (K), dan anggota
Komisaris serta Direksi dari Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono,
menjelaskan pentingnya FGD ini sebagai sarana untuk mendapatkan masukan dari para
ahli mengenai implementasi perlindungan terhadap kecelakaan lalu lintas.
"Dalam konteks masyarakat yang dinamis, diskusi mengenai penerapan
regulasi menjadi sangat relevan," ujarnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan, dengan adanya perubahan dalam
layanan Jasa Raharja, penanganan yang cepat, terutama pada golden periode,
berperan penting dalam upaya penyelamatan masyarakat.
"Ini merupakan kebanggaan bagi kami dan menjadi
motivasi untuk membuat perubahan yang signifikan dalam waktu dekat, sebagai
panduan dalam melaksanakan tugas kami, terutama dalam mewujudkan kehadiran negara
di tengah masyarakat. Kami berharap perubahan ini akan memberikan manfaat yang
besar bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia," ungkap Rivan.
(Nanang)
0 Komentar