Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan JKN Sebagai Syarat Baru dalam Permohonan SIM

                                         

Aceh Tengah, Growmedia-indo -

Kasat Lantas Polres Aceh Tengah sosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat baru dalam permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam sosialisasi tersebut bertempat di Gedung Satpas Satlantas Polres Aceh Tengah, Kamis (04/07/2024).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP. Akhir Harsa, S.Sos., MH. didampingi Kepala BPJS, Samira.


Kasat Lantas AKP, Akhir Harsa, S.Sos., MH, menyampaikan pentingnya kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mulai saat ini, setiap pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan dalam proses permohonan pembuatan SIM.


"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pemohon SIM juga terjamin kesehatannya melalui program (JKN), sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh," ucap AKP Akhir.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan (SIM), agar mempersiapkan bukti kepesertaan aktif (JKN) ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang mungkin terjadi, dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari," tutup AKP Akhir.


(Alamsyah Siregar)

0 Komentar