Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda untuk Akselerasi Produksi Lifting Migas

                                          

Jakarta, Growmedia-indo -

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud memimpin rapat koordinasi secara daring membahas peran Kemendagri dalam pengakselerasian produksi lifting migas di Indonesia beberapa waktu lalu. 


Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Rabu (3/7/2024), rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kemenko Marvest, Ditjen Migas KESDM, SKK Migas dan Ditjen Keuda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya dengan Menko Marvest.


Dari rapat sebelumnya, secara garis besar, Kemendagri diarahkan untuk mendukung komunikasi dan koordinasi dengan Pemda dalam rangka pembebasan lahan dan mengalokasikan lahan untuk mengembangkan infrastruktur yang diperlukan untuk kegiatan lifting migas.


SKK Migas menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam peningkatan produksi lifting migas yaitu terdapat sembilan lokasi yang terdiri dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar dan dua kecamatan di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel yang perlu dilakukan percepatan  persetujuan LP2B untuk pengeboran sumur. 


Selain itu, perwakilan dari SKK Migas juga menyampaikan bahwa masih terdapat perambahan di lokasi hulu migas dan perambahan kawasan hutan yang izinnya telah dikeluarkan oleh KLHK untuk kegiatan migas.


Terkait dengan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perlu adanya persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertanian yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Pemda dalam memberikan persetujuan LP2B.


Untuk Participating Interest 10%, secara aturan sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mana di dalamnya telah diatur bahwa Pemda akan mendapatkan bagian dari hasil kegiatan hulu migas sebesar 10% melalui BUMD.


Sebagai upaya akselerasi persetujuan LP2B untuk pengeboran sumur pada beberapa titik di daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan SE Menteri Dalam Negeri. 


“Pokok dari SE yang akan dikeluarkan dimaksud yaitu memberikan arahan terkait dengan usulan pembentukan tim di daerah melalui SK Gubernur, mekanisme persetujuan LP2B, dan terkait dengan perambahan hulu migas dah hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyusunan SE, akan dilakukan kordinasi lebih lanjut dengan kementerian/lembaga untuk menyepakati substansi yang akan dimuat,” ujar Restuardy.


(Nanang)

0 Komentar