Kepres No 16 Tahun 2018 Beserta Turunanya Tidak Berlaku Di Pokja Pembangunan Bronjong Pandan Enim,di Indikasi Pada lelang Ada Persekongkolan

Growmedia indo.com MUARA ENIM-Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP no.12 Tahun 2021, dan turunannya yaitu dukomen Lelang, adalah sebuah aturan yang mutlak mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus kita taati bersama baik oleh pelaksana atau pun penyedia,hal ini di jelaskan juga oleh Pokja sendiri Lewat salah satu (Aanwidzjing) bahwa dukomen lelang tersebut tidak bisa di robah atau di revisi Pada saat Evaluasi sudah berjalan.

Hal ini di samapaikan oleh sahaludin selaku Direktur CV CAHAYA RADEN MANDIRI menurutnya kalaupun harus revisi mengapa sebelum lelang di laksanakan atau penawaran peserta belum di masukkan, Karena apabila penawaran sudah di masukan dan evaluasi sudah berjalan artinya dokumen lelang dan hasil Aanwidzjing sudah menjadi rambu rambu aturan dalam pelaksanaan lelang tersebut, jika di adakan perubahan pada saat tersebut artinya lelang tersebut sama artinya tidak ada aturan lagi,melainkan sekendak pokja saja,ujarnya.

"Kalau harus revisi mengapa sebelum lelang di laksanakan atau penawaran peserta belum di masukan,karena apabila penawaran sudah di masukan dan evaluasi sudah berjalan artinya dokumen lelang dan hasil aanwidzing sudah menjadi rambu-rambu aturan dalam pelaksanaan lelang dan jika di adakan perubahan artinya tidak ada aturan lagi melainkan  sekendak pokja saja"ujarnya.

Masih katanya,"Sementara pada Paket Pekerjaan Pembangunan bronjong desa Pandan enim Pokja Pemilihan Bronjong Pandan enim  Justru membatalkan tender Proyek tersebut dengan alasan adanya surat dari PPK dengan nomor surat 600/001/PPK /APBD/DPUPR/ME/2024 Tanggal 25 juni 2024 sudah terjadi Revisi RAB oleh PPK, Padahal pada tanggal tersebut evaluasi hari terakhir berjalalan,saya menduga ada persekongkolan Pokja pemilihan Pembangunan Bronjong Pandan enim dengan PPK untuk untuk mengarahkan proyek tersebut pada pesanan tertentu."paparnya.

Sebagai peserta lelang Sahaludin berharap kepada penyedia agar lelang Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten muara enim benar benar di laksanakan dengan peraturan yang ada, dan kepada pihak APIP (inspektorat) Kabupaten muara enim mengadakan pengawasan terhadap UKPBJ Kabupeten muara enim agar terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang berkualitas dan terbebas dari KKN (Korupsi Kolosi Dan Nepotisme).

Atas dugaan adanya persekongkolan,Direktur Cv Cahaya Raden Mandiri Sahaludin akan melakukan tuntutan secara perdata dan melaporkan Pokja pembangunan bronjong Pandan Enim ke siber polda Sumatera Selatan atas kesewenangan Pokja Pembangunan bronjong Pandan enim dengan alasan adanya revisi RAB oleh PPK pada saat evaluasi sedang berjalan.//karmin

0 Komentar