Garut, growmedia-indo.com -
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Jumat (26/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Barnas Adjidin menyampaikan tanggapannya atas respon anggota DPRD Kabupaten Garut dalam proses pembahasan beberapa rancangan kebijakan. Di antaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Barnas mengapresiasi kesamaan visi antara DPRD dan pemerintah dalam mempercepat tahapan pembahasan berbagai rancangan kebijakan.
"Sehingga diharapkan persetujuan dan penetapan atas ketiga Raperda yang kami sampaikan," ujar Barnas.
Terkait Rancangan KUA Perubahan APBD serta Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Barnas menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi atau lainnya.
"Ketiga, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk keadaan darurat dan/atau luar biasa," tambahnya.
Barnas menambahkan, kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 banyak dipengaruhi oleh perubahan atau asumsi dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Anggaran Tahun 2024, rancangan KUA APBD Perubahan dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 harus memperhatikan kriteria perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya.
(Dedi)
0 Komentar