PT Torganda Diduga Lakukan Perbudakan Terhadap Pekerjanya
Labura, Growmedia-indo –
PT Torganda yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga memperbudak buruh atau pekerja yang tidak memakai aturan dan diduga kebal hukum.
Pasalnya, dalam memperkerjakan buruh terdapat dua sistem jam kerja yang diberlakukan yakni, "7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam satu pekan untuk 6 hari kerja, atau 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 pekan untuk 5 hari kerja,” ucap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya kepada awak media, Rabu, (10/7/2024).
Lanjut kata pekerja, "jika kita sering mempertanyakan tentang jam kerja, ancamannya dimutasikan seperti teman kami dimutasikan ke Bukit Harapan. Padahal sepengatahuan kami, teman kami itu tidak pernah melakukan kesalahan apapun di perusahaan ini,” ucapnya.
Masi kata pekerja, beberpa bulan yang lalu, kami bekerja lebih dari 10 jam kerja, namun kami hanya di bayar HK (harian kerja) saja. Bahkan kami disuruh masuk kerja pukul 07.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB , dikarenakan jam dinas lebih tanpa ada kejelasan lembur. Teman kami, yang berinisial SR (39) dimutasi. Dan teman kami itu mengajukan Bipartit terkait permasalahannya. Anehnya, perusahaan tak pernah menghargai hak-haknya. Bahkan dia tak boleh masuk ke are pabrik,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Ketua Konsulat cabang FSPMI Kabupaten Labuhan Batu Utara, Surya Dayan Pangaribuan, SH mendatangi kantor PKS. PT Torganda, yang ada di Desa Aek Korsek untuk meminta kejelasan terkait hal itu, dan diterima oleh Maskep PKS PT Torganda, Salomo Tambunan yang didampingi Kepala Personalia Tumpal Nababan, membenarkan adanya pemutasian atas nama Santoni Ringo Ringo dari PKS Torganda ke PKS Bukit Harapan tertanggal 1 Juli tahun 2024, sebut Tumpal Nababan selaku Kepala Personalia.
Saat ditanya alasan dimutasikan, ia menjawab “dua alasan pertama demosi dan promosi,” ucapnya singkat
Sementara Maskep PKS PT Torganda, Salomo Tambunan enggan memberikan komentar.
(Nurul Komariah)
Posting Komentar