Medan, growmedia-indo.com -
Ratusan mahasiswa dari Cipayung Plus Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan dimulai sekitar pukul 12.50 WIB pada Senin (29/7). Tulisan pada kain putih yang dibawa masa aksi terlihat kalimat 'Rapor Merah Bobby Nasution Medan Berantakan'.
Masa aksi sebelumnya berkumpul di Titik Nol Kota Medan kemudian berjalan kaki menuju kantor Walikota Medan. Aksi jalan kaki diiringi dengan orasi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan mahasiswa.
Ketua Umum KAMMI Medan Muhammad Amin Siregar dalam orasinya menyampaikan Bobby Nasution gagal memimpin Kota Medan. Hal ini Amin jelaskan Bobby Nasution tidak mampu merealisasikan janji kampanye yang disampaikan saat menjadi Calon Walikota Medan pada perhelatan Pilkada 2020 yang lalu.
"Kami jadinya mempertanyakan kenapa Bobby Nasution berjanji dulu tapi kenapa tak direalisasikan. Apakah memang niatnya adalah untuk membohongi publik?" kata Amin.
Ketua GMNI Kota Medan Andreas Silalahi menyampaikan janji yang tidak direalisasikan diantaranya Medan Bersinar (Medan Bersih dari Narkoba), Medan bebas begal, Membangun Dermaga Sungai Deli, dan janji mengatasi banjir rob yang ada di Belawan.
"Menurut BNN pengguna narkoba di Kota Medan yang anak-anak ada 200 sampai 300 ribu di Kota Medan. Terkait begal Polda Sumut menyampaikan ada 400 kasus begal di Kota Medan. Dermaga Sungai Deli mana ada dibangun. Banjir rob juga pada Mei 2024 yang lalu masih menerjang Belawan" sambung Andreas.
Ketua HIMMAH Kota Medan Imransyah Pasai menyampaikan terkait kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan yang diatur oleh Perwal No. 26 Tahun 2024. Perwal tersebut dinilai tidak punya dasar hukum karena tak memiliki Perda. Namun pada penanganan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan terkesan arogan bahkan terlihat memaksa masyarakat agar membeli barcode parkir berlangganan padahal Perda saja tidak ada.
"Perwal ini dinilai bermasalah tidak melalui proses pembahasan dengan DPRD Kota Medan dan masyarakat makanya tak ada Perdanya mungkin. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Pemko Medan" kata Imransyah.
Ketua PMII Kota Medan Dedi Arisandi Ritonga menyampaikan proyek lampu pocong harus kembali diusut tuntas. Dimulai dari dugaan adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan karena ada perusahaan kontraktor memiliki alamat fiktif dan adanya perusahaan yang punya manejerial yang tidak profesional.
"Ada 2 perusahaan kontraktor yaitu PT Biro Teknik Pembangunan dan PT Trifa Mangun Mandiri mencantumkan alamat fiktif. Dan ada satu perusahaan kontraktor yaitu CV Asram Direkturnya tidak tahu-menahu terkait proyek lampu pocong yang dikerjakannya alasannya karena kekurangan modal jadi operasionalnya dikuasakan oleh Wakil Direkturnya. Tapi ketiga perusahaan ini menjadi pemenang tender padahal dinilai tidak profesional. Hal ini justru menjadi dugaan kami adanya pengaturan pemenangan tender oleh Pemko Medan, dan apa tanggung jawab Walikota Medan Bobby Nasution terkait hal itu" jelas Dedi.
Sambung Dedi saat proyek lampu pocong dinyatakan Total Loss, Bobby memberikan tenggat 60 hari kepada kontraktor untuk pengembalian uang senilai 21 M. Tetapi menurut Dedi masih ada perusahaan yang terlambat mengemablikan uang tapi tidak ada ketegasan Bobby Nasution kepada kontraktor tersebut.
"Yang bilang Bang Topan selaku Kadis SDABMBK yang memang ditugaskan untuk menagih pengembalian uang dari kontraktor. Katanya ada tiga kontraktor yang terlambat mengembalikan diantaranya PT Biro Teknik Pembangunan, CV Sentra Niaga Mandiri, dan PT Trifa Mangun Mandiri. Kami menilai Bobby Nasution selalu tak sesuai tindakan dengan perkataannya" lanjut Dedi.
Dedi kembali menyambungkan proyek lampu pocong yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dulunya sempat keluar dokumen Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor 3571/VIII/Res.3.3/2023/Reskrim tertanggal 16 Agustus 2023. Namun yang menjadi kejanggalan dimana dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki Polrestabes Medan dihentikan karena Kejari Medan sudah ada surat kuasa khusus untuk melakukan penagihan.
"Kami minta penyelidikan harus dilanjutkan karena menurut kami sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan KPK RI Nomor : KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor : B/23/III3012, Nomor : SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 8 ayat (1) yang menyatakan 'Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau kesepakatan para pihak'. Oleh karena itu kami meminta menuntut sudah sepatutnya secara hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek lampu pocong tak bisa dihentikan dan deliknya harus diungkap secara jelas, objektif, dan transparan oleh Polrestabes Medan" sambung Dedi.
Setelah berorasi beberapa menit Walikota Medan Bobby Nasution datang menemui masa aksi. Jawaban Bobby Nasution terkait lampu pocong adalah sepakat agar penyelidikan lampu pocong dilanjutkan.
"Saya sepakat penyelidikan dilanjutkan. Jika APH Polrestabes Medan dan Kejari Medan mau ya silahkan" jawab Bobby.
Setelah berdialog kurang lebih selama dua jam. Cipayung Plus Kota Medan menyatakan sikap akan memfollow setiap ucapan Bobby Nasution terkhusus terkait lampu pocong.
"Kami tetap konsisten hari ini menyatakan Bobby Nasution mendapat Rapor Merah dari Cipayung Plus Kota Medan dan menyatakan siap melaksanakan aksi lagi di depan Kantor DPRD Kota Medan untuk menunrut DPRD Kota Medan untuk membuat RDP dan Pansus untuk menyelidiki kasus lampu pocong. Dan juga kami mau bahas Perwal tentang parkir berlangganan yang dinilai cacat dasar hukum" ujar Andreas.
(Septian)
0 Komentar