Diduga Akibat Tekanan Pengacara Terdakwa, Saksi Palsu Tidak Berani Bicara di Persidangan


Medan, growmedia-indo.com -

Sidang kasus pengerusakan mobil yang dilakukan terdakwa Yulianti Tanti / Chai yin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Labuhan Deli, Selasa (27/8/2024) sore, dengan menghadirkan saksi yang sebelumnya diduga memberikan keterangan palsu atas nama Ardian.


Pada saat saksi yang meringankan terdakwa dalam sidang sebelumnya dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait adanya rekayasa terhadap kesaksiannya pada sidang sebelumnya dengan memberikan keterangan palsu, tidak berani bicara atau memberikan keterangan terkait adanya rekayasa terhadap kesaksiannya pada sidang sebelumnya, akibat adanya tekanan dari pihak Pengacara terdakwa.


Namun ada yang menarik pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi palsu tersebut. Sebab belakangan terungkap, jika terdakwa menghadirkan saksi palsu bernama Ardian, warga Lingkungan 6, Kelurahan Martubung, yang dibayar Rp 200 ribu.


"Saya menyesal, saya minta maaf kepada pihak korban karena memberikan kesaksian palsu di persidangan kemarin. Saya dibayar Rp 200 ribu untuk memberikan keterangan palsu, padahal saya tidak mengetahui kejadiannya," ujar Ardian kepada wartawan, Kamis (15/8/2024) malam.


Sebagai bukti penyesalannya, Ardian membuat video klarifikasi dan surat pernyataan yang berisi jika kesaksiannya pada sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam pada Selasa (13/8/2024) kemarin adalah palsu.


Pada video klarifikasi yang diterima wartawan, Ardian mengaku jika ia dipaksa oleh suami terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin bernama Wendra untuk memberikan kesaksian palsu pada persidangan di PN Lubuk Pakam dan dibayar Rp 200 ribu.


Dalam video itu juga, Ardian mengaku tidak ada intervensi atau paksaan dari siapa pun untuk membuat video klarifikasi dan surat pernyataan.


"Saya membuat video dan surat pernyataan ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak ada paksaan dari siapapun. Tujuan saya hanya untuk meminta maaf kepada korban/pelapor," kata Ardian.


Sementara korban/pelapor kepada wartawan menjelaskan, jika terdakwa Yulianti Tanti/Chai yin yang tinggal bertetangga dengannya di Jalan Platina Raya, Komplek Taman Platina Raya Baru, memang sudah lama mencari ribut. Bahkan hampir setiap hari, Yulianti teriak-teriak dan memaki ia dan keluarganya.


Puncaknya pada 17 Maret 2024 siang lalu. Saat itu korban yang baru pulang ke rumah tiba-tiba dimaki-maki oleh Yulianti. Tak hanya iti, Yulianti juga menyiram dapur rumah korban dengan air berulang kali.


"Saat itu saya dan keluarga lagi makan di dapur, lalu si Yulianti teriak-teriak dengan kata-kata tidak pantas, kemudian berulang kali menyiramkan air dari rumahnya ke bagian belakang rumah saya, hingga dapur rumah saya basah," jelas korban.


Tak tahan dengan teriakan dan makian Yulianti, korban memilih pergi keluar. Tapi saat hendak beranjak dari rumahnya, tiba-tiba Yulianti mengejar dengan mengancam dan memukul bagian depan mobilnya hingga penyok.


"Karena mobil saya penyok/rusak di bagian kap depan, saya melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan," sambung korban.


Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman kamera CCTV, Yulianti lantas ditetapkan sebagai tersangka. kemudian ditahan pihak kejaksaan dan lanjut menjadi tahanan Hakim namun Yulianti ditangguhkan Hakim menjadi tahanan rumah setelah sidang kedua dalam pemeriksaan saksi korban tanggal 30 Juli 2024, dimana saat tahan rumah terdakwa dan keluarganya bukannya menunjukkan penyesalannya melainkan masih juga mencari masalah dengan korban sampai saat ini.


"Di Polres Pelabuhan Belawan, sudah dua kali dilakukan mediasi, di kejaksaan juga tapi si Yulianti itu tetap berkeras kalau dia tidak salah. Padahal sudah jelas di rekaman cctv, dia memukul bagian depan mobil saya hingga penyok," jelasnya.


Karenanya korban berharap Hakim yang memimpin sidang kasus pengrusakan berlaku adil dan menjatuhi hukuman yang seadil-adilnya, apalagi pengacara terdakwa yakin bahwa terdakwa akan bebas dengan dihadirkan keterangan saksi palsu yang ada, apakah Hakim hanya tinggal diam tanpa ada pemeriksaan terhadap otak dan saksi palsu tanpa ada hukuman pidana atau tidak.


(Septian)

0 Komentar