Diduga IMPT & Pj Desa Tabuyung Larang Cipayung Plus Ikut Campur Tentang Hukum

Daftar Isi

Muara Batang Gadis, growmedia-indo.com – 

Unjuk rasa gabungan mahasiswa yakni HMI, GMNI dan SEMMI ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, Senin (5/8/2024) Diikuti Masyarakat Desa Tabuyung.


Berdasarkan pantauan wartawan, aksi demo unjuk rasa gabungan mahasiswa & masyarakat Desa Tabuyung dihadiri oleh masyarakat Desa Tabuyung.


"Aksi demo masyarakat Desa Tabuyung tidak ada di tunggangi oknum. Ini ril dari Cipayung Plus Mandailing Natal & masyarakat Desa Tabuyung, sebelum melakukan aksi mahasiswa dan masyarakat sudah monitor ke Desa Tabuyung. Untuk itu sebagai mahasiswa yang berorganisasi, Ketua (IMPT) jangan ada menduga adanya aksi unjuk rasa ke kantor PMD Madina ditunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab ini hasil temuan kami di lapangan," ujarnya Yudistira Nasution, masyarakat Desa Tabuyung.  Pada Selasa (6/8/2024).


Lanjut Yudistira Nasution mengungkapkan, "Sebagai mahasiswa berorganisasi masa kami melakukan aksi tanpa monitor ke desa Tabuyung dan kami tidak memecah belah masyarakat di Desa Tabuyung. Pada aksi Kemarin saya ada di lokasi tersebut, dan ketua IMPT tidak ada di titik aksi unjuk rasa di kantor PMD Madina, mahasiswa bebas kritik tidak ada sejarahnya mahasiswa takut kepada pihak bersalah," ungkapannya. 


Sementara itu, Alfin Praja Tanjung, salah satu mahasiswa mengatakan, "jika kami tidak mengerti kami tidak akan ikut campur, jika tidak tau dengan konsep aksi Dikantor PMD Madina tersebut IMPT diam. Saya yang melakukan monitor ke Desa Tabuyung, kondisi pro kontra di tengah-tengah masyarakat Desa Tabuyung, saya sudah konfirmasi terhadap PJ & Sekdes namun tidak ada tanggapan," ungkap Alfian Praja Tanjung. 


Untuk PJ Desa Tabuyung, jangan larang Cipayung Plus di Mandailing Natal, jika tidak ingin dikritik jangan jadi pemimpin," tutupnya. 


Senada dengan koordinator aksi dari HMI MPO Cabang Madina, Haisar Pai Demisioner Sekbid IDP HMI MPO Madina menyatakan bahwa ;

“Dari isu-isu yang telah ada, dari kasus kasus yang telah beredar bahwa Pj Kades Tabuyung IM telah dengan secara jelas melanggar hukum serta juga melanggar peraturan-peraturan yang berlaku, adapun peraturan-peraturan yang telah dilanggar oleh Pj Kades Tabuyung diantara lainnya itu adalah:

PERMENDAGRI NO.67 Tahun 2017.

PP Nomor 45 Tahun 2007.

Surat Edaran Bupati Kab. Mandailing Natal pada 11 Agustus 2011 dengan No. Surat: 141/1250/Tapem/2011.

Dari peraturan-peraturan yang terlampir ini dengan jelas bahwa Pj Kades Tabuyung melanggar peraturan yang berlaku sebagaimana terlampir tersebut, dan yang lebih ironisnya lagi peraturan yang beliau langgar itu adalah peraturan dari negara ini (Permendagri) dan peraturan pemerintah ini yaitu Pemda Kabupaten Mandailing Natal.


“Kami juga mengajukan tuntutan tersebut kepada Bupati Mandailing Natal yang telah kami serahkan kepada Bapak M. Sahnan Pasaribu sebagai perwakilan dari Bupati Mandailing Natal” tandasnya.


 (Bakti)

Posting Komentar