Dongkrak PAD Sektor Pajak, Bapenda Gelar Sosialisasi Pemungutan PBB Tahun 2024

Daftar Isi

 

Bapenda Kabupaten Madiun Gelar Kegiatan Sosialisasi Pemungutan PBB Tahun 2024

Grow Media.Madiun.Memasuki semester kedua tahun ini, Bapenda Kabupaten Madiun menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemungutan Pajak PBB atau SPPT 2024 dengan mengundang semua Kepala Desa Se-kabupaten Madiun.Menurut keterangan Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun,Ari Surahmat,S.Sos bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar karena adanya banyak perubahan aturan regulasi terkait tata pemungutan pajak daerah.Dan karena banyaknya kepala desa yang menyampaikan keluhan-keluhan terkait penetapan pemungutan pajak SPPT yang dikenakan pada obyek pajak Tanah Kas Desa/TKD.Dimana nilai dari NJOP untuk pajak TKD yang dimiliki kepala desa mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.Berdasarkan keluhan-keluhan dari wajib pajak yang dikenakan pada obyek pajak Tanah bengkok TKD kepala desa, maka pihak Bapenda Kabupaten Madiun yang dipimpin oleh Kepala Badan Hadi Sutikno menggelar kegiatan sosialisasi pemungutan pajak PBB Tahun 2024.Menurut keterangan Kaban Hadi Sutikno bahwa aturan baru yang ada, menyebabkan adanya perubahan tentang tata pemungutan pajak SPPT/PBB Tahun 2024."Setiap pembuatan Peraturan Bupati/Perbup, harus ada harmonisasi dari provinsi dan rekomendasi dari Kemendagri.Tanah bengkok TKD kepala desa yang dikenakan pengenaan pemungutan pajak SPPT sesuai aturan yang ada, diminta untuk mengajukan permohonan pengurangan secara kolektif," terang Kaban Hadi Sutikno.Menurut keterangan Kaban Hadi Sutikno bahwa pengenaan pajak tanah bengkok TKD kepala desa, tidak lebih dari 15% dari penetapan pajak SPPT Tahun 2023."Pembahasan terkait Perbup yang mengatur pemungutan pajak tersebut terkesan alot, dan telah melalui proses yang cukup panjang.Dan peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan lainnya,"tegas Kaban Hadi Sutikno.Menyinggung keterlambatan penerbitan SPPT, Kaban Hadi Sutikno menerangkan bahwa keterlambatan penerbitan SPPT dikarenakan Peraturan Bupati/Perbup belum turun."Kalau Perbup belum turun, kami belum berani menerbitkan SPPT karena ini melanggar aturan,"tegas Kaban Hadi Sutikno.Lebih lanjut Kaban Hadi Sutikno menegaskan bahwa pajak itu menganut asas manfaat, jadi siapa yang memanfaatkan obyek pajak, dia harus membayar pajaknya," tegas Kaban Hadi Sutikno.Pada kesempatan ini, kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluh kesahnya dan unek-uneknya terkait aturan tata pemungutan pajak SPPT baru yang dikenakan saat ini.Bagi wajib pajak yang taat dan tertib membayar pajak SPPT/PBB tepat waktu, diberikan reward oleh Bapenda melalui Bank Jatim."Terkait aturan pemungutan pajak terhadap Wajib Pajak yang belum bisa dipahami, silahkan dikonsultasikan ke kantor.Kami siap melayani bagi yang ingin mengetahui dan memahami aturan yang ada, pungkas Kaban Hadi Sutikno.(HARRY).

Posting Komentar