Era Digitalisasi Agraria Sertifikat Tanah Sudah Berbentuk Elektronik

Daftar Isi



GARUT,GrowMedia-Indo.com -- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Fransiscus Muljoto, S.SiT, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan dan menjaga tanah mereka dengan baik.

 Hal ini disampaikan dalam wawancara yang dilakukan di kantor BPN di Jalan Suherman, Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat. Fransiscus menegaskan bahwa masyarakat kini sudah memasuki era digitalisasi agraria, dimana sertifikat tanah sudah berbentuk elektronik.

 "Saya berharap pada masyarakat agar tanahnya dimanfaatkan dan dijaga dengan baik. Banyak mafia tanah yang mulai masuk karena tanah yang ditelantarkan," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya pemasangan patok pada tanah yang masih berupa hamparan dan mengingatkan bahwa sertifikat gratis yang diterbitkan oleh BPN sangat membantu masyarakat. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan sertifikat gratis ini, menurutnya, tidak memandang kalangan dan memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat.  Terkait dengan kewajiban biaya, Fransiscus menjelaskan bahwa tidak ada pungutan dari BPN, kecuali kewajiban membayar Rp150 ribu yang berdasarkan SK Tiga Menteri. Biaya ini digunakan untuk keperluan administrasi seperti kelengkapan berkas, termasuk materai."Kuota sertifikat yang ada saat ini mencapai 75 ribu, dengan pencapaian 70 hingga 75 persen. Kami di BPN terus berupaya memberikan layanan yang terbaik," tambahnya.

 Fransiscus, yang sudah menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di BPN Garut selama hampir satu tahun dua bulan sejak 2023, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Dengan adanya sertifikat elektronik, masyarakat diharapkan lebih terlindungi dari praktek mafia tanah dan dapat memanfaatkan tanah mereka secara produktif.

Posting Komentar