Isu Pemecatan Kaprodi Hukum Universitas Pelita Bangsa Timbulkan Pertanyaan, Mahasiswa Desak Penjelasan Resmi

Bekasi, growmedia-indo.com -

Universitas Pelita Bangsa kembali menjadi sorotan setelah beredarnya desas-desus terkait pemecatan secara tidak terhormat terhadap Kepala Program Studi (Kaprodi) Hukum, Ibu Septiayu Restu Wulandari, SH, MH. Dalam sebuah diskusi yang tersebar melalui forum chat Instagram dengan aliansi mahasiswa Pelita Bangsa, Septiayu mengungkapkan ketidakpastian dan ketidakadilan yang dirasakannya terkait pemecatan tersebut. Selasa, (13/8/2024).


"Tidak tahu karena apa, tidak ada pemanggilan, tidak ada SP1 atau 2 sesuai aturan kerja, tidak ada SK pemberhentian. Seperti mainan aja mas, melalui grup WA UPB," tulis Septiayu dalam forum tersebut.


Spekulasi muncul bahwa pemecatan ini mungkin terkait dengan ketidakmampuan Septiayu untuk meredam aksi mahasiswa hukum yang baru-baru ini dilakukan. Aksi tersebut, yang diikuti oleh banyak mahasiswa, menuntut transparansi dan keadilan dalam kebijakan kampus.


Pemecatan tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang sesuai, seperti yang diungkapkan oleh Septiayu, bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum dalam pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi acuan utama, khususnya Pasal 63 yang menyatakan bahwa pemimpin perguruan tinggi memang memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan dosen serta tenaga kependidikan, tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tindakan pemecatan yang tidak mengikuti prosedur yang semestinya, menurut prinsip hukum pendidikan dan ketenagakerjaan, dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi tenaga pendidik. Aliansi mahasiswa Universitas Pelita Bangsa kini menuntut penjelasan resmi dari pihak rektorat terkait kasus ini dan mendesak agar proses hukum yang adil dan transparan segera dilakukan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Pelita Bangsa belum memberikan tanggapan resmi atas desas-desus pemecatan ini. Mahasiswa dan sejumlah pihak lainnya menunggu penjelasan yang lebih rinci dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.


(Reza)

0 Komentar