Bekasi, growmedia-indo.com -
Reza Dwi Kurniawan, Kepala Koordinasi Aliansi Mahasiswa Pelita Bangsa, secara tegas mengkritik tindakan Rektor Universitas Pelita Bangsa terkait pemecatan tidak terhormat terhadap Kaprodi Hukum, Ibu Septiayu Restu Wulandari, SH, MH. Dalam pernyataannya, Reza menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Rabu,(14/8/2024).
"Rektor Universitas Pelita Bangsa sang pemberangus kebijakan," demikian bunyi postingan di Instagram Aliansi Mahasiswa Pelita Bangsa. Pesan ini menggambarkan ketidakpuasan mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Gerakan ini menggaungkan solidaritas mahasiswa hukum dalam menuntut keadilan dan transparansi.
Aksi ini juga merupakan bentuk pernyataan bersama mahasiswa Hukum yang menuntut pembatalan pemecatan dan penegakan hak-hak dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan dan ketenagakerjaan.
(DK)
0 Komentar