Koperasi Waelo Wana Lestari Disomasi Akibat Tak Bayar Hak Karyawan Senilai Rp 60 Juta


Buru Selatan, growmedia-indo.com -

Koperasi Waelo Wana Lestari diminta bayar gaji dan pesangon Kepala Personalia, Jonathan Nurlatu yang sudah bekerja sajak tahun 2009 dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 30 November 2022 senilai Rp 60 juta rupiah, sampai saat ini belum juga didibayar oleh pihak perusahan Koperasi Waelo Wana Lestari untuk kepala personalia tersebut.


Sebagaimana informasi yang diperoleh oleh growmedia-indo.com dari Bapak Jonathan Nurlatu dan kedua Kuasa Hukumnya yaitu Helmi Nurlatu, SH dan Hening Tasane, SH di Wamakan Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan pada Rabu 7 Agustus 2024.


Mereka mengaku kesal terhadap pihak Pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari yang sudah mengambil keputusan sepihak yang merugikan karyawan mereka yang sudah mengabdi di perusahan Waelo Wana Lestari selama 12 tahun ini dan diberhentikan atau Pemutusan Hubungan kerja (PHK) pada tanggal 30 November 2022 tidak berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah PP No 35 tahun 2021 tenta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tentang pemutusan hubungan yang diatur dalam pasal 161 ayat 1 tentang uang pesangon dan uang penghargaan apabila hubungan kerja yang ditetapkan berdasarkan pada pasal 156 ayat 3 pasal 176, pasal 177, dan pasal 178 Undang-Undang No 13.

 

Apabila perusahan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), harus disertakan dan diberikan gaji terahir dan pesangon pada saat surat pemutusan hubungan kerja itu dikeluarkan. Tetapi anehnya, sejak Bapak Jonathan Nurlatu diberhentikan dari tanggal 30 November2022 secara sepihak tanpa ada surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sampai saat ini gaji dua bulan terakhir seilai Rp 8.000.000 dan pesangon senilai Rp 52 000.000 belum juga diberikan, padahal kepala personalia sudah mendatangi tiga petinggi utama yaitu Direktur, Manager dan Bendahara Umum di kantor Koperasi Waelo Wana Lestari, dan mereka menyampaikan akan diselesaikan pada tahun 2022, tetapi pada kenyataannya sampai saat ini uang senilai Rp 60.000.000 belum juga diterima oleh Jonathan.


Terkait permasalahan ini, Kuasa Hukum Kepala Personalia Bapak Jonathan Nurlatu sudah memberikan Somasi untuk pihak Koperasi Waelo Wana Lestari sejak tanggal 31 juli 2024 yang diterima oleh bendahara untuk bisa diselesaikan secara baik-baik oleh pihak perusahan, dan bendahara sendiri mengaku kepada kedua Kuasa Hukum bahwa masalah akan diselesaikan saat dirinya mendapat perintah dari Manajer Buce Makatita.


Bendahara sempat menghubungi kedua Kuasa Hukum dan mengatakan untuk bertemu pada tanggal 7 Agustus 2024 untuk menyelesaikan permasalahan, yang ternyata tidak direalisasikan hingga saat ini. Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Jhonatan Nurlatu mengatakan siap untuk membawa masalah ini untuk dapat diselesaikan secara hukum yang berlaku. 


(Romaldus N)

0 Komentar