Simeulue, growmedia-indo.com -
Mantan anggota-komisioner HAM RI periode 2007-2012 Syafruddin Ngulma Simeulue menyatakan mengapresiasi dan mendukung full keputusan Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi yang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Raja Marga (RM) di Pulau Simeulue.
"Langkah beliau sudah tepat, sesuai kewenangannya dalam wilayah hukum administrasi: karena melanggar hukum diberhentikan sementara kegiatan perusahaan itu," ujar Syafruddin Ngulma kepada media Rabu (7/8) malam.
Lebih detail lagi kata Syafruddin Ngulma Simeulue yang pra musibah tsunami melanda Aceh sudah berdomisili di Jakarta namun masih intens berkomunikasi dengan warga Simeulue di sejumlah group WhatsApp, andaikan perusahaan itu sudah mengantongi izin namun menyalahi aturan, maka langkah yang diambil olehnya Pj. Bupati tentu mencabut izinnya.
"Sementara soal proses hukum untuk dimaklumi semua masyarakat Simeulue itu bukan kewenangan seorang Pj Bupati," timpalnya lagi.
Lebih lanjut Syafruddin Ngulma Simeulue mendesak Tim Pansus DPRK Simeulue yang sudah melakukan turun lapangan melihat secara dekat soal aktivitas PT Raja Marga yang telah membuka ribuan hektar kebun sawit di areal hutan pulau itu tanpa izin agar segera membuat keputusan dalam sidang paripurna.
"Jika ada pidananya DPRK Simeulue untuk melaporkan ke APH dan atau tidak melaporkan karena hal itu bukanlah delik aduan melainkan APH harus pro aktif," urai Syafruddin Ngulma di sebuah group WhatsApp Radio pagi tadi.
Syafruddin Ngulma Simeulue juga meminta kepada Tim Pansus untuk mencari data dan fakta sebanyak dan akurat mungkin lalu kemudian menyerap kinginan mayoritas masyarakat Simeulue, lalu kemudian apapun bentuk dari keinginan masyarakat yang mencuat maka sebagai wakil rakyat harus mengakomodirnya.
"Kalau nanti sebagian besar masyarakat Simeulue ini. menginginkan PT. Raja Marga harus hengkang dari Simeulue, ya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue harus mengikuti rakyat, soal rugi jangan dipikirkan itu resiko. Daripada rugi besar buat generasi Simeulue selanjutnya," jelas Syafruddin Ngulma.
Sekitar empat hari lalu, Fadhil sebagai perwakilan PT Raja Marga mengundang sejumlah insan pers Simeulue di Cafe Alaina di sini Fadhil membanta PT. Raja Marga membuka lahan di Area Hutan.
"Kami tidak merambah hutan. Kebun yang kami buka area HPL (red-Hutan Penggunaan Lain) dan lahan yang kami beli dari masyarakat dengan harga per satu hektar Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta dan sebagian belum kami lunasi," urai Fadhil kepada Waspada hari itu
Lebih lanjut total lahan yang sudah dibeli dan dibuka untuk kebun sawit PT. Raja Marga di Simeulue baru 1.900 Hektaran dalam soal izin mereka sudah mengurus nya namun ya balik menuduh dalam hal itu justru pemerintah lah yang lelet.
Namun saat ditanya kenapa berani membuka lahan sementara izin belum ada bahkan surat permohonan izin terlihat tahun 2024 Fadhil bersikukuh izin sebelumnya sudah ada namun saat ditohok izin itu dikeluarkan oleh siapa, ia tak menjawab lagi.
Surat Keputusan PJ. Bupati Simeulue perihal penghentian sementara operasional PT. Raja Marga di Kabupaten Simeulue. Rabu (7/8)
(Dmd)
0 Komentar