Miris, Wartawan Dilarang Masuk ke Ruang Sidang untuk Liput Pelantikan Anggota DPRK Aceh Tengah


Aceh Tengah, growmedia-indo.com -

Sungguh miris, wartawan di larang meliput serta tidak diperbolehkan masuk dalam gedung dimana acara pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024.


Saat Awak media yang mencoba bertanya salah satu bagian Staf humas DPRK Aceh Tengah tentang acara pelantikan pada hari Senin esok, terkait bagaimana dengan awak media yang akan meliput, seorang Staf bagian Humas mengatakan, "undangan terbatas jadi tidak semuanya bisa masuk, termasuk awak media, untuk dokumen kami yang akan berikan," ujar Staf Humas DPRK Aceh Tengah yang terkesan meremehkan wartawan.


Sementara dalam momen penting di dalam daerah sudah seharusnya kegiatan tersebut untuk di publikasikan, sehingga acara prosesi pelantikan Anggota DPRK bisa diketahui khalayak ramai dan masyarakat ingin mengetahui berita yang sebenarnya terjadi disaat pelantikan, bukan berita yang direkayasa oleh pihak Sekretariat DPRK.


Awak media menyampaikan, kami bukan undangan kami punya hak untuk meliput, kenapa hak kami dihalang-halangi sebagai Wartawan, namun hal ini seperti tidak digubris oleh Staf Humas DPRK, sepertinya ada yang akan ditutup-tutupi, sehingga menimbulkan spekulasi dari awak media bahwa ada dugaan pilih kasih kepada salah satu Organisasi Wartawan yang masuk dalam undangan.


Ditempat terpisah, seorang awak media pun mencoba bertanya kepada Sekwan DPRK Aceh Tengah Windi Darsa, melalui pesan WhatsApp terkait liputan pelantikan Sekwan pun membalasnya,"Pelantikan 30 Anggota DPRK Aceh Tengah, rekan-rekan media nggak bisa masuk ke ruangan pelantikan, data dan foto disediakan oleh bagian Hukum sekretariat DPRK ," ucap Sekwan dalam balasan WA.


Padahal Windi Darsa mengatakan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, makanya undangan terbatas, namun disisi lain sebenarnya awak media sangat menginginkan momen-momen tersebut untuk diliput secara langsung.


Sepertinya ada dugaan kerja sama yang tidak sehat antara pihak Sekretariat DPRK  Aceh Tengah dengan salah satu organisasi Wartawan yang ikut dilibatkan hadir ke dalam gedung saat pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah tersebut, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial sesama Wartawan.


Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung Wakil Rakyat, Staf Sekretariat DPRK khususnya Sekwan dan Humas seharusnya memahami kerja Jurnalistik, bukannya melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi Wartawan untuk meliput, ini demi kepentingan publik.


Dalam hal ini bagi siapapun yang menghalang-halangi atau melarang kebebasan hak Wartawan dalam melaksanakan peliputan akan dikenakan sanksi pidana seperti UU no.4 tahun 1999 yang isinya.


Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.


Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000.-


Adapun fungsi kami sebagai jurnalistik diberi kebebasan untuk menyiarkan terkait pemberitaan dan menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.


Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan Pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.


(Alamsyah Siregar).

0 Komentar