Padangsidempuan, growmedia-indo.com -
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Kota Padangsidempuan menyoroti dinamika politik usai Baleg DPR RI tidak mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam revisi UU Pilkada, DPR menyepakati ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah ialah sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg atau 20 persen kursi DPRD. Hal ini menganulir putusan MK yang dikeluarkan sebelumnya.
Ketua (SEMMI) Hasmar Siregar pihaknya menolak pengesahan RUU Pilkada. Menurutnya, RUU Pilkada itu tidak sejalan dengan putusan MK yang membuka lebar ruang demokrasi.
“Kami menilai RUU Pilkada yang akan segera disahkan telah keluar dari semangat Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membuka ruang demokrasi,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/8/2024).
Lanjutnya, sapaan akrabnya, juga menyoroti masalah ambang batas yang kembali dipersempit dalam RUU Pilkada. Padahal, menurutnya putusan MK terkait hal itu sudah baik.
“Putusan MK ini terkait ambang batas itu dipandang sangat baik karena membuka peluang orang-orang yang kemarin batas minimalnya tidak tercapai artinya ada ruang-ruang demokrasi yang terbuka lebih luas,” ungkapnya.
Lebih lanjut PC SEMMI Kota Padangsidempuan meminta para anggota dewan di Senayan untuk lebih mengedepankan politik nilai dibanding politik kekuasaan. Menurutnya, ketentuan dalam RUU Pilkada telah menunjukkan sikap DPR yang lebih mengutamakan keberlangsungan kekuasaan.
“Hari ini seperti terlihat politikus tidak berpolitik dengan nilai yang berbicara kebermanfaatan atau bicara nilai-nilai demokrasi, hari ini lebih pada kekuasaan ini bisa tetap bertahan, tetap stabil, tetap dengan orang-orang yang sama dan kelompok dan golongan yang sama dan itu seharusnya tidak dilakukan oleh anggota terpilih di mana mereka dimandatkan dan dipilih oleh rakyat,” tandas Hasmar Siregar.
(Yudistira)
0 Komentar