Jakarta, growmedia-indo.com -
Rokok, suka atau tidak banyak orang
beralasan menghisap rokok dengan berbagai alasan. Bahkan boleh dikata perokok
hampir menyasar sebagian besar kalangan. Rokok sudah dikenal ada hampir
disepanjang sejarah peradaban.
Sebermula masih sebagai linting daun
tembakau yang dikeringkan dan disebut cerutu atau di masyarakat lokal Jawa
dikenali sebagai lisong.
Lalu berbagai bentuk macam rokok
ditemukan. Termasuk sisha (produk sejenis rokok namun ditempatkan pada wadah
semacam pipa dengan bermacam jenis aroma dan dihisap secara bergantian).
Terakhir kita melihat dikenali dengan
rokok elektrik. Meskipun tanpa bara api toh dari perangkat penggunanya mampu
menyemburkan asap bermacam aroma sesuai keinginan dan kekinian
Presiden Joko Widodo mengeluarkan
Peraturan Pemerintah untuk perokoan ini yang dikenal PP no 28 tahun 2024.
Sekarang yang ramai diperbincangkan
adalah berkaitan pasal 434 ayat 1 c pada hal tersebut yaitu dilarang menjual
rokok secara eceran satuan perbatang kecuali produk tembakau seperti cerutu dan
rokok elektrik.
Pegiat masyarakat, dr. Ali Mahsun ATMO
M Biomed selaku Ketua Umum KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia) yang juga
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) berharap agar ada solusi
permasalahan ini.
Ketika ditanya mengenai pedagang rokok eceran, dia mengatakan, “Pedagang asongan itukan corenya menjual rokok eceran dan itu sudah lama sekali. Ada sekitar 600 ribuan . Dan sekarang dilarang oleh Pemerintah dengan PP Kesehatan No. 28 tahun 2024, Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17/2023. Makanya kita ingin meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Pasal pelarangan rokok eceran," jawabnya, Rabu (7/8/2024).
"Kita lagi berusaha agar pasal-pasal yang melarang rokok eceran ini dicabut oleh Pemerintah. Tapi kalau itu tidak dilakukan Pemerintah, kita melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, supaya mereka bisa jualan lagi, tidak jadi pengangguran," pungkasnya.
(Nanang)
0 Komentar