Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Ini Tanggapan Ketua Umum KERIS

                                                            

Jakarta, growmedia-indo.com -

Rokok, suka atau tidak banyak orang beralasan menghisap rokok dengan berbagai alasan. Bahkan boleh dikata perokok hampir menyasar sebagian besar kalangan. Rokok sudah dikenal ada hampir disepanjang sejarah peradaban.

 

Sebermula masih sebagai linting daun tembakau yang dikeringkan dan disebut cerutu atau di masyarakat lokal Jawa dikenali sebagai lisong.

 

Lalu berbagai bentuk macam rokok ditemukan. Termasuk sisha (produk sejenis rokok namun ditempatkan pada wadah semacam pipa dengan bermacam jenis aroma dan dihisap secara bergantian).

 

Terakhir kita melihat dikenali dengan rokok elektrik. Meskipun tanpa bara api toh dari perangkat penggunanya mampu menyemburkan asap bermacam aroma sesuai keinginan dan kekinian

 

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk perokoan ini yang dikenal PP no 28 tahun 2024.

 

Sekarang yang ramai diperbincangkan adalah berkaitan pasal 434 ayat 1 c pada hal tersebut yaitu dilarang menjual rokok secara eceran satuan perbatang kecuali produk tembakau seperti cerutu dan rokok elektrik.

 

Pegiat masyarakat, dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed selaku Ketua Umum KERIS (Komite Ekonomi Rakyat Indonesia) yang juga Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) berharap agar ada solusi permasalahan ini.  


Ketika ditanya mengenai pedagang rokok eceran, dia mengatakan, “Pedagang asongan itukan corenya menjual rokok eceran dan itu sudah lama sekali. Ada sekitar 600 ribuan . Dan sekarang dilarang oleh Pemerintah dengan PP Kesehatan No. 28 tahun 2024, Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17/2023. Makanya kita ingin meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Pasal pelarangan rokok eceran," jawabnya, Rabu (7/8/2024).

 

"Kita lagi berusaha agar pasal-pasal yang melarang rokok eceran ini dicabut oleh Pemerintah. Tapi kalau itu tidak dilakukan Pemerintah, kita melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung, supaya mereka bisa jualan lagi, tidak jadi pengangguran," pungkasnya.

 

(Nanang)

0 Komentar