Simeulue, growmedia-indo.com -
Polres Simeulue mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023, mulai 1 Agustus 2024, setiap pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan BPJS yang aktif sebagai syarat pengajuan.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengajukan SKCK memiliki perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian.
"Perubahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap jaminan kesehatan mereka," kata Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H melalui Kasat Intel IPDA Fidal, Senin (5/8/2024).
"Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengurusan SKCK sesuai dengan aturan yang berlaku."
Dalam proses pengajuan SKCK, pemohon harus membawa kartu BPJS yang masih aktif. Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis pengajuan SKCK, baik untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, maupun keperluan lainnya.
Polres Simeulue mengimbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS jika belum memilikinya dan memastikan kartu BPJS mereka aktif sebelum mengajukan SKCK.
(Dedi M)