PPPK Madina Masih Proses PTUN, Penandatanganan Kontrak Kerja dan Pembagian SK Tetap Dilakukan

Daftar Isi

Mandailing Natal, Growmedia-indo.com-Memandang ke satu sisi, kita melihat adanya adegan luapan rasa kegembiraan yang terpancar dari sorot mata dan bibir mereka para peserta PPPK 2023 Madina yang dinyatakan lolos dan menang pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.


Rasa bangga dalam bentuk tangis dan tawa bahkan adegan sujud syukur pun mereka lakukan sebagai luapan kegembiraan atas mimpi dan penantian yang selama ini menjadi perjuangan keras bagi mereka hingga sampai kepada waktu yang ditunggu, adalah penandatanganan perjanjian kontrak kerja dan penerimaan SK PPPK.


Namun disisi lain, kita juga mendengar bahwa Mandailing Natal sempat berduka atas penahanan terhadap sejumlah oknum di Pemkab Madina hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut akibat tersandung kasus penerimaan suap pada seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal dan kabar terbarunya sudah menjalani sidang pertama pada perkara kasus suap PPPK tahun 2023 Madina.


"Adanya oknum yang oleh Polda Sumut ditetapkan sebagai Tersangka akibat terbukti dengan jelas melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi pada kasus Suap seleksi PPPK tahun 2023, dan oknum tersebut bertindak sebagai penerima suap. Itu menandakan secara nyata bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sedang bermasalah dan seharusnya dihentikan serta di ulang kembali ke titik awal atau dibatalkan saja, supaya semua terungkap siapa dalang sebenarnya dibalik semua kericuhan yang terjadi pada seleksi PPPK tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal". Ungkap Mulyadi Ketua DPC LSM-WGAB Madina.


Selain itu pula, diketahui bahwa peserta yang kalah pada hasil nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) justru merasa telah dicurangi dan terdzolimi akibat pelaksanaan ujian SKTT menurut mereka tidak pernah diberitahukan secara terbuka oleh BKPSDM Mandailing Natal, dan akhirnya membawa persoalan ini ke PTUN Medan.


Dikatakan Mulyadi, gegara perekrutan calon PPPK tahun 2023 Madina banyak sudah yang terlibat kasus suap, dan bahkan tim penyidik Polda Sumut telah menetapkan sejumlah oknum di Pemkab Madina sebagai tersangka, namun anehnya menurut Ketua DPC LSM-WGAB Madina ini mengapa tidak dibatalkan saja perekrutan PPPK 2023 itu kalau di awalnya saja sudah bermasalah.?sementara di dalam undang-undang Tipikor, Pemberi dan Penerima suap harus sama-sama di hukum.


"Penerima suapnya sudah menjadi tersangka, lalu pemberi suap nya kemana? Kenapa gak ditangkap dan dijadikan tersangka juga",sentil Mulyadi.


Menurutnya, Penandatangan Perjanjian Kontrak Kerja dan penyerahan SK kepada peserta PPPK tahun 2023 yang dinyatakan menang tidak harus dilakukan pada saat persoalan PPPK tahun 2023 Madina ini masih dalam proses hukum dan sedang berjalan.


"Seharusnya pemimpin tertinggi di Madina ini membatalkan semua proses seleksi PPPK 2023 karena sudah jelas-jelas terbukti bermasalah dan dikotori oleh adanya proses suap menyuap. Penerima suap sudah terbukti jelas siapa-siapa orangnya, Nah, sekarang pemberi suapnya wajar jika kita mencurigai, jangan-jangan sipemberi suap itu ada ditengah-tengah peserta yang baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kontrak kerja dan yang baru saja menerima SK",sebutnya. 


Pada kasus suap di dalam persoalan PPPK tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal ini memang seharusnya mesti diusut sampai tuntas agar tidak ada yang tersakiti, dan juga pemimpin di Madina ini mestinya harus arif dan bijaksana serta jujur dalam menjalankan roda kepemimpinannya, dan tidak terkesan sedang melindungi mereka yang punya modal dan saham.


"Polisi juga harus mengusut lebih dalam lagi persoalan suap di PPPK 2023 Madina ini. Gak mungkin lah ada penerima suap tanpa ada pihak pemberinya. Siapa pihak pemberi suap tersebut.? Patut kita curigai mereka para peserta PPPK yang ambisi mengejar kedudukan tersebut".pungkasnya.

Posting Komentar