Medan, growmedia-indo.com -
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Sahabat Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rabu siang (07/08/2024).
Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak tutup mata atas permasalahan yang ada di tubuh Kepala Biro Umum Kabag Setda Pemkab Asahan.
Aktifis Mahasiswa dan Pemuda tersebut berharap aparat penegak hukum (APH) tidak perlu harus berlarut larut dalam menindak lanjuti permasalahan yang terjadi di Kepala Biro Umum Kabag Setda Pemkab Asahan.
"Jangan sampai Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara lemah menanggapi hal ini, karena Provinsi Sumatra Utara saat ini tingkat korupsinya urutan kedua terkorup di Indonesia," ujar Azrai.
"Artinya Provinsi Sumatera Utara harus berbenah dari kualitas pejabat yang korupsi," pungkas, Ahmad Azrai selaku Ketua Umum (SMP-SU).
Berdasarkan hasil investigasi SMP-SU dan berdasarkan hasil temuan LHP BPK Nomor: 75/LHP/XVIII.MDN/12/2023.
Terdapat kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan pada Bagian Umum Sekda sebesar Rp160.629.532,39.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami dari Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menilai dan dapat menyimpulkan adanya kelemahan dalam menjalankan roda pemerintahan" imbuhnya.
Sehingga terjadi kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan pada Bagian Umum Sekda Pemkab Asahan sebesar Rp 160.629.532,39.
"Dugaan ini menimbulkan indikasi-indikasi ataupun kecurigaan", tegasnya azari.
"Kami sangat menyayangkan apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdiam diri melihat peristiwa ini, masa iya sih tidak tercium dugaan penyelewengan uang negara," ungkapnya.
Maka SMP-SU mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Periksa Kepala Biro Umum Setda Pemkab Asahan, Ia menyebutkan tidak ada yang kebal hukum di Republik ini.
(Septian)
Sebelum membubarkan diri Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) menyerahkan surat laporan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan adapun tuntutan Sahabat Mahasiswa Dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU), sbb:
1. Meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara agar segera melakukan penyeilidikan dan memeriksa Kepala Biro Umum Setda Asahan.
2. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro Umum Setda Asahan.
3. Meminta Bupati Asahan agar memberikan sangsi kepada Kepala Biro Umum Setda Asahan.
(Septian)
0 Komentar