Lubuk Sikaping, growmedia-indo.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 dan Diseminasi RPJPD Kabupaten Pasaman sebagai rujukan dalam penyusunan Visi, Misi dan program bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Acara sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 dibuka langsung Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufik, S.Si, bertempat di Aula Flom Mitra Lubuk Sikaping, Sabtu (10/8/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kabupaten Pasaman juga menghadirkan pembicara dari Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara, S.E.,M.M terkait dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Taufiq dalam sambutan menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.
“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” jelasnya.
“Minimal dukungan adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah. Dukungan partai politik harus dalam bentuk B1-KWK, dan tidak bisa hanya berupa surat tugas,” lanjutnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan materi sosialisasi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman Choiruddin Batubara tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Pasaman Tahun 2024, serta Anggota KPU Kabupaten Pasaman Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dr. Juli Jusran,S.Ag.,M.Si tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
( Imran Joni )
0 Komentar