Tarif Listrik Naik Tanpa Sosialisasi Terlebih Dahulu, Rambe : Masyarakat Jangan Diam, Lawan!

                                       

Batam, jejakkriminal.net - 

Penyesuaian Tarif Listrik (Tarif Adjustment) yang telah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024 tanpa sosialisasi terlebih dahulu, terus terjadi penolakan dari berbagai kalangan.


Aliansi Batam Menggugat (ABM) terus dengan gencarnya melakukan penolakan terhadap penyesuaian tarif yang telah diberlakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu.


Sekretaris Aksi Demo dari ABM, R. Erwin Syahputra Rambe mengungkapkan bahwa Penyesuaian Tariff Adjustment dengan dasar Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 diduga melanggar UU Administrasi Pemerintahan.


"SK Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 sebagai dasar penyesuaian tarif itu diduga melanggar pasal 46 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan." Ungkap R. Erwins Syahputra Rambe saat ditemui oleh awak media di salah satu kedai kopi di Kecamatan Batu Aji, Senin (12/8/24).


Dijelaskan Rambe, dalam pasal 46 Ayat 1 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Pasal tersebut menyuruh Pejabat Pemerintah untuk memberikan Sosialisasi sebelum membuat suatu keputusan yang membebankan warga masyarakat.


Berikut bunyi dari Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;


“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terlibat mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta yang terkait sebelum menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi warga masyarakat,” ujarnya.


Rambe juga menyebutkan bahwa PT PLN Batam tidak dapat menunjukan bahwa telah melakukan sosialisasi sebelum SK Menteri ESDM No. T-277 itu ditetapkan tanggal 28 Juni 2024.


"Kami telah melakukan Audiensi bersama Perwakilan Management PT PLN Batam pada hari Jum'at tanggal 9 Agustus 2024 yang lalu. Mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa telah melakukan sosialisasi sebelum SK Menteri ESDM tanggal 28 Juni 2024 diterbitkan. Bahkan, ada salah satu perwakilan PT PLN Batam mengakui bahwa pertemuan tanggal 13 Juni 2024 yang disebut-sebut sosialisasi, merupakan Customer Gathering dan bukan sosialisasi Penyesuaian Tarif Adjustment," ujarnya.


Tambah Rambe, pihaknya juga kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Padahal, ABM ketika itu sebenarnya sudah merencanakan demo. 


Namun, karena masuknya surat dari PT PLN Batam yang mengajak diskusi dengan jadwal yang sama, maka pihaknya lebih memilih melakukan Audiensi dibanding melanjutkan Demo.


"Kalau dibilang kecewa, ya kecewalah. Kita sudah menghargai untuk melakukan diskusi dibanding demo, tapi sayang semua tuntutan kita diabaikan. Bahkan closing hanya terkait 1 tuntutan kenaikan tarif listrik, dan ada juga kejadian yang tidak mengenakan ketika itu tiba tiba pertemuan mendadak ditutup. Padahal, saat itu kita baru sekitar 5 atau 10 menit masuk ruangan setelah istirahat sholat Ashar. Dan hal itu membuat Jengkel Ketua ABM dan langsung pergi meninggal ruang Audiensi," paparnya.


Rambe juga menjabarkan 4 tuntutan yang pihaknya tuntut kepada PT PLN Batam. Berikut 4 tuntutan tersebut :

1. Penolakan Penyesuaian (Tarif Adjustment) yang telah diberlakukan oleh PT PLN Batam sejak 1 Juli 2024

2. Kejelasan peraturan yang mengatur kompensasi yang harus diterima oleh masyarakat (pelanggan) jika terjadi gangguan (pemadaman listrik)

3. Hapuskan pemutusan sementara aliran listrik terhadap masyarakat (pelanggan) yang telat membayar tagihan

4. Berlakukan kebebasan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pasang baru listrik dengan daya 6A atau 4A dan Berlakukan kebebasan kepada pelanggan untuk melakukan penurunan daya dari 10A ke 6A ataupun 4A.


Terakhir, Ia menghimbau masyarakat Kota Batam jangan hanya diam atas terjadinya kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu.


Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa jika hanya diam dan menerima keputusan itu, bisa jadi tarif listrik naik lagi tahun depan tanpa sosialisasi terlebih dahulu.


"Kita harus tuntut dan menolak dengan tegas kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi terlebih dahulu itu! Masyarakat Kota Batam juga jangan hanya diam dan menerima, harus kita lawan! bisa jadi tahun depan naik lagi tarif listrik tanpa sosialisasi jika hanya diam. Buktinya, saat audiensi Perwakilan PLN beralasan karena sudah diberlakukan maka akan terus dijalankan," tutupnya. 


(ER)

0 Komentar